Sungaipenuh, AP – Salah satu program pemerintah kota Sungaipenuh, dalam peningkatan kinerja dan pelayanan, Kamis (07/12), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kota Sungaipenuh menandatangani Fakta Integritas.
Disaksikan langsung Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) didampingi Sekretaris Daerah, Drs Pusri Amsyi, para kepala SKPD membubuhkan tandatangan pada lembaran Fakta Integritas yang berisi sejumlah poin penting antara lain : 1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencagahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. 2 Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3 Bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. 4 Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas. 5 Memberikan contoh dalam kepatuhan terhafap peraturan perundang undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai dilingkungan kerja saya secara konsisten. 6 Tidak akan melakukan komunikasi dan praktek yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme. 7 Tidak memberi sesuatu yang berkaitan dengan pembahasan, pelaksanaan APBD tahun 2018 dan pembuatan perda Kota Sungai penuh yang dapat dikategorikan sebagai suap dan atau gratifikasi. 8 Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di SKPD masing masing lingkup kota Sungai penuh serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan. 9 Bila saya melanggar hal hal tersebut diatas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
Wako AJB dalam arahannya menyatakan, penandatanganan fakta integritas dilakukan sebagai upaya memperkuat komitmen bersama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di kota Sungai Penuh demi mewujudkan good government and clean governance. (hen)