Kualatungkal, AP – Warga penerima ganti rugi pembebasan lahan jalan Patunas-Pelabuhan Roro sepanjang 4,2 KM menuding Dinas PU tidak beres memverifikasi pemilik hal atas tanah. Dalam berita acara pelepasan hak ditemukan nama tidak sesuai dalam sertifikat.
Tidak hanya itu, pengukuran nilai tanah atas hak ganti rugi, Dinas PU tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Kabupaten Tanjabbar. Sementara, total dana yang disiapkan Pemkab Tanjab Barat untuk pelepasan ganti rugi bernilai Rp 14 Milyar.
Menurut keterangan salah satu warga yang mendapatkan ganti rugi, Selasa (12/12), berita acara pelapasan hak atas nama Karnila, merasa dirugikan oleh Dinas PU Tanjab Barat, karena dirinya tidak pernah mengkuasan sertifikat atas nama Salehati kepada pihak siapapun, atau yang bernama Karnila tersebut.
“Ini Dinas PU sudah kelewatan, waktu kita sudah habis dikumpulkan di Kantor Bupati ini, nyatanya kinerja mereka tidak beres. Mengapa, nama yang jelas jelas tertera dalam sertifikat tersebut atas berita acara dengan pelepasan Hak dengan nama lain, dan dalam berita acara tersebut sudah ada nomor rekeningnya, dan kejadian ini tidak terjadi kepada saya saja, hampir separuh kejadian seperti ini,” tururnya.
Dirinya juga menyebutkan, bahwa persoalan ganti rugi ini juga sudah bermasalah sejak awal, nilai zona tanah yang terkena pembebasan nilai ganti ruginya tidak sesuai.
Kepala BPN Tanjab Barat Nurman Antoni mengakui, bahwa dirinya dari pihak BPN juga tidak mau menandatangani keabsahan surat berita acara atas pelepasan hak karena apabila nama dalam sertifikat tersebut harus sesuai dengan orang yang bersangkutan, dan atau jika nama yang tertera dalam sertifikat orangnya sudah meninggal, ada surat kuasa yang bersangkutan.
“Kita dari BPN, nama yang bersangkutan harus sesuai dengan sertifikat, dan bukti tertulis hari ini tidak sesuai dengan sertifikat, dan banyak
yang terjadi. Makanya saya tidak mau tanda tangan, yang hanya saya tanda tangani nama yang bersangkutan, dan kalau memang orangnya sakit Pemkab harus menjemput bola kesana,”singkat Nurman Antoni.
Sementara, Wakil Bupati Tanjabbar, Amir Sakib yang hadir dalam pelepasan berita acara pelepasan hak tersebut, mengakui ada kekeliruan dari Dinas PU.
“Kita akui hal tersebut memang keliru, dan saya minta Dinas PU untuk mendata ulang jangan sampai ada kesalahan dikemudian hari. Besok kita akan berencana kumpul kembali atas persoalan ini di Kantor Camat Tungkal Ilir, karena jika pembebasan lahan ini clear and clean, maka pelebaran jalan Petunas tersebut akan segera dibangun,” ucap Amir Sakib.
Untuk diketahui, sebelumnya polemik ganti rugi pembebasan tanah untuk pelebaran jalan Petunas tidak sesuai keinginan warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan. Hasil penialaiyan pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh Konsultan penilai, MB PRU Jambi, sejak awal belum disetujui sebagian warga.
Salah satu warga Ramli (36) warga Parit 3 kualatungkal, yang masuk dalam zona C mengaku tidak puas dengan hasil Penilayan tim Konsultan. Ia berharap, untuk ganti rugi pihak pemkab maupun pihak terkait tidak
membedakan lokasi, sebab kata dia, baik zona A hingga zona B merupakan wilayah pengembangan.
“Ini bukan upaya menghalangi pembangunan, yang wajar saja lah. Kalau perbedaan hingga 50 persen kan diluar kewajaran pak. Kalau bisa tolong di kaji ulang lah,”kata dia.
Salah satu warga dikawasan jalan manunggal yang termaauk zona B merasa keberatan dengan ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemerintah. Keberatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan keinginan warga.
Bahkan mereka juga mempertanyakan besaran ganti rugi yang ditetapkan jauh berbeda di banding dengan zona satu dan zona dua. Sementara dari data yang dihimpun, 245 KK yang akan kena dampak pelebaran di 4 kelurahan dalam Kecamatan Tungkal Ilir, yakni Kelurahan Tungkal IV Kota, Patunas, Tungkal III dan Tungkal II, panjang 4,2 KM dengan lebar 11 meter.
Rencana pelebaran nantinya akan diambil 6 meter, 4 metar sisi kiri dan 2 meter sisi kanan diambil dari sisi luar drenase. Dari hasil penilaian Tim Konsultan penilai perbedaan harga sesuai zona A, dari jalan patunas Samapai parit dua, nilai permetar bujur sangkar sebesar Rp 1,7 juta. jona B parit dua Samapai parit 3 Rp 1,3 juta , zona C dari Parit 3 sampai jalan manunggal dua Rp 8 ratus ribu, zona D Parit 3 Sampai parit 4 sebesar Rp 6 ratus Ribu. (mg)