Kualatungkal, AP – Indikasi praktek pungutan liar (Pungli) di sejumlah pelabuhan dalam Kota Kualatungkal menjadi perhatian pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal.
Diam-diam pihak Kejaksaan memonitor aktfitas di Pelabuhan Rabu (13/12), diantaranya, pelabuhan Marina, Kwatik, LSDAP dan ampera.
Kasi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ikrar Demarkasi, SH, MH yang juga tim Saber Pungli membenarkan melakukan peninjauan ke pelabuhan.
Peninjauan ini kata dia dilakukan dalam rangka pencegahan praktik pungutan liar (pungli) di pelabuhan sebagai tempat angkutan arus mudik yang di kelola pemerintah setempat.
Pencegahan Pungli ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapuskan pungli di seluruh instansi pemerintahan.
Selama ini ia mendengar ada kelonggaran dari pengelola pelabuhan yang memberi peluang terjadinya pungli. Maka dari itu, penegakan hukum harus ditegakkan di pelabuhan dari pihak-pihak atau oknum yang melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri.
“Peninjauan ini menjadi langkah awal yang diikuti perbaikan sistem dan manajemen untuk mewujudkan pelabuhan Indonesia yang efisien dan mampu bersaing kedepannya dan dalam rangka mensukseskan program pemerintah,” kata Ikrar.
Ikrar juga mempertanyakan kepada pihak pihak yang terlibat pengelolaan penumpang, barang, pengaturan kapal dan kendaraan lainnya yang seharusnya berkewajiban melakukan pengawasan internal.
‘’Seharusnya itu (pengawasan) sudah menjadi kewajiban dari dinas atau instansi atau lembaga yang bersangkutan,’’ tegasnya. (jt)