MUARASABAK – Setelah Kepala Desa Mendahara Tengah (Menteng), Yasin Masduki, dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi Beras Sejahtera (Rastra) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), maka Pemkab melalui Bupati harus memberhentikan sementara sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim. “Jika sudah ada hukum tetap dari PN, maka Kepala Desa tersebut akan diberhentikan permanen,” kata Kabag Pemerintah Desa (Pemdes) Setda Tanjabtim, Aruji, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (14/12) kemarin.
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tentang desa dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjabtim tentang desa, maka perlu menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas Harian untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Namun, karena surat resmi dari Kejari belum ada, maka Bupati Tanjabtim belum bisa menunjuk Sekdes sebagai Pelaksana Tugas Harian. “Sebab, surat dari Kejari itu lah sebagai dasar dan acuan kita menetapkan Sekdes sebagai Pelaksana Tugaa Harian,” ungkapnya.
Jika putusan PN Tanjabtim menetapkan Kepala Desa Menteng sebagai terdakwa dan sudah diberhentikan secara permanen, maka Camat diminta untuk menunjuk salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di kecamatan untuk menjadi Pejabat Kepala Desa atas usulan Badan Perencanaan Desa (BPD). “Kalau penunjukkan Pejabat Kepala Desa itu atas usulan dari BPD ke pihak kecamatan,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, jika tersangka dinyatakan tidak bersalah oleh PN Tanjabtim, maka Yasin Masduki akan diangkat lagi menjadi Kepala Desa dan direhabilitas oleh Bupati Tanjabtim, setelah 20 hari pasca putusan. “Setelah dia diangkat lagi menjadi Kepala Desa lagi, Bupati yang akan merehabnya dengan memberikan bimbingan sampai masa jabatannya habis,” sebutnya.
Ditambahkannya, kalau untuk sekarang ini pihaknya belum bisa menunjuk Pelaksana Tugas Harian, karena masih menunggu surat resmi dari Kejari. “Tapi kita juga sudah mengirimkan surat ke Kejari untuk tembusan, bahwa Yasin Masduki sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu saja,” tukasnya.(fni)