Kualatungkal, AP – Dalam rangka menyambut perayaan Natal 2017 dan Malam Tahun Baru 2018. Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) DR. Ir. H. Safrial, MS mengeluarkan tiga himbauan melalui surat edaran.
“Himbauan tersebut dikeluarkan karena Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sangat prioritaskan faktor keamanan saat momen perayaan dan libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Umum dan Otda Setda Tanjabbar, Dianda Putra.
Tiga poin utama dalam SE yang dikeluarkan Bupati Tanjabbar Nomor : 100/2262/PEM-OTDA/2017 tanggal 13 Desember 2017 tersebut yakni.
Meminta seluruh masyarakat Kabupaten Tanjabbar, untuk tetap berada di Kecamatan masing-masing saat perayaan Natal & menyambut Tahun Baru 2018 dan terus meningkatkan koordinasi dan pengamanan bersama dan ketertiban bersama.
Kemudian dihimbau tidak melaksanakan hiburan organ tunggal di malam hari. Waktu yang diberikan hanya pada siang hari hingga pukul 17.00 Wib secara tidak berlebihan yang dapat menggangu ketertiban umum.
“Diminta seluruh masyarakat untuk melaksanakan kegiatan Dzikir & Pengajian di masjid-masjid serta kegiatan ibadah keagamaan di tempat peribadatan sesuai agama masing-masing,” bebernya. (bjg)