Kualatungkal, AP – Inspektorat menggelar rapat tertutup bersama penyedia jasa kontruksi, rapat tertutup ini menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK beberapa tahun terakhir.
Tak heran, awak media tidak dapat menjangkau hasil rapat yang bersifat rahasia ini. Informasi yang dirangkum, beberapa kontraktor diundang adalah masuk daftar hitam dengan jumlah temuan sekitar Rp 50 miliar.
Sejumlah awak media ingin meliput kegiatan inipun dihalangi pihak Ispektorat dengan alasan tidak ada undangan untuk wartawan, Kamis (07/12).
“Untuk wartawan tidak ada undangannya,”kata Pegawai Inspektorat yang bertugas mencatat absensi kehadiran di Gedung Pola Kantor Bupati Tanjab Barat, dimana acara digelar, Kamis (7/12).
Belum diketahui apa alasan pihak Inspektorat hingga kegiatan pertemuan antara Inspektorat dan kontraktor itu tidak boleh diliput atau dipublikasikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjab Barat Drs H Ambok Tuo MM yang membuka rapat ini juga menolak berkomentar banyak. “Saya lagi buru-buru,” singkat Sekda.
Tak jauh berbeda, Sekretaris Inspektorat Tanjabbar, Winarno, meski berkali-kali ditanya awak media perihal alasan rapat digelar tertutup, ia lebih memilih bungkam.
Untuk diketahui, selain dihadiri Pihak Pemkab dan kontraktor, pertemuan ini juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar. Pasalnya jika pihak rekanan tetap menolak membayar ganti rugi kelebihan pembayaran pekerjaan hingga tenggat waktu pekan ini, maka persoalan temuan BPK ini akan berlanjut ke ranah hukum.(mg)