MUARASABAK – Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 dan dipertegas oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019, yakni tahapan penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik (Parpol) dilaksanakan 3-16 Oktober 2017.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Mustakim mengatakan, penelitaian administrasi keangotaan Parpol di di KPU kabupaten/kota 17 Oktober – 15 November 2017. Penyampian hasil penelitian administrasi, perbaikan administrasi oleh Parpol 18 November – 1 Desember 2017. Penelitian hasil administrasi hasil perbaikan 2-11 Desember 2017 dan verifikasi faktual 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018.
“Harapan saya agar Parpol calon peserta Pemilu 2019 menyiapkan data-data yang lengkap agar verifikasi faktual yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” sebut Mustakim.
Dijelaskan Mustaqim, verifikasi Faktual Parpol merupakan tahapan yang menjadi pandangan dari masyarakat,dikarenakan Parpol tidak bisa lolos dan tidak bisa mencalonkan calegnya. Ada beberapa tahapan untuk partai politik dalam mengikuti pemilu tahun 2019. Diantara tahapan tersebut adalah Parpol mendaftar, kemudian tahapan penelitian administrasi nya, kemudian tahapan verifikasi Faktual. “Ada tahapan Parpol yang harus diikuti dalam mengikuti peserta pemilu tahun 2019, ada pendaftaran, administrasi dan Faktual,” ungkapnya.
Untuk tahapan Faktual Parpol harus memiliki kantor dan kepengurusan yang jelas dan ada Keterwakilan perempuan 30 persen.(fni)