Jambi, AP – Sebanyak 60 kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Provinsi Jambi siap atau memenuhi syarat untuk dilelang dan dihapuskan dari daftar aset bergerak.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi Otin Supandi, Senin (18/12), mengatakan 60 kendaraan dinas mantan pejabat itu telah diperiksa secara fisik oleh Dinas Perhubungan provinsi setempat.
“Ada 60 kendaraan roda empat yang memenuhi syarat untuk dilelang. Yakni kendaraan yang kondisi fisiknya hanya 30 persen ke bawah atau memenuhi syarat kendaraan yang boleh dilelang,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi. Dari 60 kendaraan yang dikelola Biro umum itu 14 di antaranya sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi.
“Setelah dapat hasil dari Dishub kami sampaikan ke Sekda. Kemudian Sekda disposisikan ke Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah. Informasi yang saya dapat dari Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah 14 kendaraan sudah diajukan ke KPKNL untuk dicek dan ditetapkan berapa nilai lelangnya,” kata Otin menjelaskan.
Sementara untuk 46 kendaraan yang belum diajukan ke KPKNL itu akan diajukan pada lelang tahap ke dua. Namun dia memastikan semua kendaraan yang diajukan untuk dihapuskan dengan cara lelang itu sudah diperiksa oleh Dishub Provinsi Jambi.
Sebanyak 60 kendaraan dinas tersebut semuanya kendaraan roda empat, 21 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan tarikan dari mantan pejabat yang semula menguasai kendaraan dinas tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Provinsi Jambi, Riko Febrianto mengatakan ditargetkan awal Januari 2018 lelang kendaraan dinas sudah bisa dilakukan.
Hingga saat ini katanya sebanyak 41 kendaraan dinas di Pemprov Jambi akan dilelang, baik kendaraan roda maupun roda dua.
Kendaraan tersebut adalah kendaraan yang dikelola Biro Umum dan kendaraan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semula sudah mengajukan penghapusan aset. ant