Sungaipenuh, AP – Polres Kerinci, melalui Satuan Reskrim Narkoba kembali berhasil mengamankan 1 orang tersangka sebagai kurir Ganja diwilayah Kota Sungai Penuh inisial RS (32), warga RT 04, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kali ini, sebanyak satu paket Narkotika jenis ganja berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci dari kurir yang sehari-hari sebagai mekanik bengkel, saat hendak mengantarkan ganja ke pembeli di wilayah Desa Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, IPTU Harahap, membenarkan telah diamankan 1 pelaku tindak pidana Narkotika. “Benar, penangkapan pada Sabtu malam Minggu dirumah kediaman pelaku,” ujar Kasat.
Diakuinya, bahwa penagkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja di Rt 04 Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi. “Setelah mendapat laporan, anggota langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka,” ujar Kasat Narkoba.
Setelah diamankan, anggota dilapangan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka. Berdasarkan hasil pengledahan, anggota menemukan beberapa barang bukti yang diduga daun ganja yang disimpan didalam kulkas yang berada di dapur tepatnya di lantai bawah.
“Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 paket Narkotika jenis ganja, sebanyak 1 garis yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat. Dan juga ditemukan, 10 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, akhirnya tersangka di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci, untuk diproses dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. ” tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tandasnya. (hen)