Jakarta, AP – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Eko Priyatno (EP), dipensiundinikan karena melakukan selingkuh. Dia diberhentikan lewat sidang etik majelis kehormatan hakim (MKH).
“Hakim EP dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu melakukan perselingkuhan,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (19/12).
Sanksi pemberhentian tersebut diberikan kepada EP sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY kepada MA.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KY Sukma Violetta ini dilakukan secara tertutup.
“Di depan sidang MKH, hakim terlapor diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri,” kata Farid.
Adapun susunan MKH terdiri atas; Sukma Violetta sebagai Ketua Majelis, Maradaman Haharap, Joko Sasmito, dan Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Yulius, Hamdi dan I Gusti Agung Sumanatha.
Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa dengan penjatuhan sanksi ini, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang “keras” nya penegakan etika pada profesi hakim.
“KY memilih untuk bertindak langsung dengan hasil nyata, hal ini merupakan upaya KY dalam menegakkan kemuliaan profesi hakim,” kata Farid.
Farid menegaskan kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh hakim, tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang menjerakan. Tim/ant