Batanghari, AP – Rencana Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk menjadikan sebagian wilayah hutan kota yang berada tepat didepan arena MTQ untuk menjadi pusat pembelanjaan atau bazar mendapat komplain dari pihak ahli waris pemilik tanah.
Hal tersebut dikarenakan tanah yang dijadikan hutan kota oleh Pemkab Batanghari merupakan tanah hibah yang diserahkan oleh Mahamin pada tahun 2002 lalu seluas 5 hektar. Sementara saat ini batas antara tanah yang dihibahkan menjadi milik pemda dan sebagian tanah milik ahli waris belum selesai sampai saat ini.
“Tanah tersebut dihibahkan oleh Datuk sayo pada tahun 2002 lalu ke Pemda Batanghari kurang lebih 5 hektar lebih,tanah tersebut luasnya sekitar kurang lebih 6 hektar,” ujar Yanto Badut selaku ahli waris, kemarin.
Dikatakannya, saat ini batas wilayah tanah yang dihibahkan kepada pemda dengan tanah yang masih menjadi miliknya belum ada kejelasan.
“Kita sudah berapa kali meminta pihak aset untuk melakukan pengukuran, agar jelas dimana batas-batasnya antara tanah milik saya dan milik Pemda,” ungkapnya.
Lanjutnya, hal tersebut sudah berapa kali disampaikan ke pihak aset, agar segera melakukan pengukuran agar kedepannya tidak terjadi simpang siur antara Pemda dan pihak ahli waris.
“Kita sudah berapa kali mengajak pihak aset untuk melakukan pengukuran dan penetuan batas-batas tanah. Sayangnya sampai saat ini pihak aset yang datang untuk melakukan pengukuran,” terangnya.
Saat disinggung masalah penimbunan yang dilakukan oleh Pemkab Batanghari yang berniat menjadikan tempat pusat perbelanjaan selama perhelatan MTQ, Yanto mengatakan,seharusnya pihak pemda sebelum melakukan penimbunan tanah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak ahli waris,pasalnya sampai saat ini belum ada kejelasan batas-batas tanah yang mana menjadi milik Pemda dan mana tanah yang masih menjadi milik ahli waris.
“Sangat kita sayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Pemda Batanghari yang langsung melakukan penimbunan tanah tersebut,dikarenakan sampai saat ini keberadaan tanah yang dihibahkan tersebut batas-batasnya dengan ahli waris belum ada kejelasan,” tuturnya.
“Kita disini bukannya tidak mendukung program Pemerintah untuk kemajuan daerah,kita sangat mendukung,tapi yang kita pinta saat hanya kejelasan mana yang menjadi hak Pemerintah dan mana yang menjadi hak ahli waris,” tambahnya.
Terpisah Kabag Pemeliharaan Barang Milik Daerah (PBMD) Setda Batanghari Yennedi membenarkan permasalahan tersebut,dikatakannya,terkait permasalahan tanah hibah yang diserahkan oleh Mahamin pada tahun 2002 lalu dengan pihak Pemda Batanghari memang belum dilakukan pengukuran terkait batas-batas tanah tersebut.
“Iya benar kita memang belum menentukan dimana batas-batas tanah yang menjadi hak Pemda dan menjadi hak ahli waris,” sebutnya.
Lebih lanjut,dikatakannya, pihaknya akan segera melakukan pengukuran dengan pencocokan data dari pihak Pemkab dan pihak ahli waris.
“Memang tanah yang dihibahkan 5 hektar tapi posisinya kita belum tau,maka dari itu kita akan segera melakukan pengukuran dengan melibatkan pihak ahli waris agar tidak terjadi kesimpang siuran data kedepannya,” ungkapnya.
Saat disinggung masalah komplain yang dilakukan oleh pihak ahli waris,Yennedi, sangat menyanyangkan tindakan yang dilakukan oleh ahli waris,kenapa pada saat sebelum dilakukan penimbunan pihak ahli waris tidak melakukan komplain,sementara saat sudah ditimbun barula mereka melakukan komplain.
“Kami juga sedikit kebingunan dengan pihak ahli waris ini,pada saat belum ditimbun mereka tidak komplain,tapi setelah ditimbun baru komplain.Untuk itu kita akan segera meluruskan permasalahn tersebut agar jelas mana yang menjadi hak Pemda dan mana yang menjadi hak ahli waris,” pungkasnya. Sup