Jambi, AP – Bea dan Cukai Jambi memusnahkan barang selundupan hasil tangkapan senilai Rp1,03 miliar yang terdiri atas produk rokok, minuman keras, produk tekstil, mainan dan barang lainnya yang berhasil diamankan selama setahun terakhir.
Kepala Bea dan Cukai Jambi, Duki Rusnandi, Rabu (20/12), mengatakan nilai total barang hasil selundupan yang dimusnahkan sebesar Rp1.039.990.017, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp500 juta.
Selain dampak materil juga bisa menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai serta dapat meningkatkan sinergi antara instasi pemerintah dalam mengamanan hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang berbahaya asal luar negeri.
Duki juga menjelaskan barang yang dimusnahkan itu adalah barang yang sudah menjadi milik negara hasil penindakan selama periode Januari hingga Juni 2017.
Kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan pada tahun 2017, merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai unit pada Direktorat Jenderal Bea nan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan me1anggar ketentuan di bidang cukai.
Fungsi DJBC sebagai community protector dan sampai dengan bulan Desember 2017, KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi telah melaksanakan 90 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang kiriman dan barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang undangan di bidang kepabeanan serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bidang cukai.
Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode Januari hingga Juni 2017 yang meliputi 37 kali penindakan ini sebe1umnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Produk yang dimusnahkan hasil tangakap atau selundupan itu ada tembakau berupa rokok sebanyak 76.927 bungkus atau total 1,5 juta batang, kemudian ada produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 720 Bungkus atau 1.800 Kg, kemudian ada minuman keras golongan 8 dan C dengan total 4.428 botol, produk tekstil, mainan, dan barang (alias lainnya sebanyak 326 unit.
Pemusnahan itu dengan cara dibakar untuk produk selain munuman sedang minuman keras dipecahkan botolnya dan airnya dibuang ke lobang tanah. bdh