Bangko, AP – Saat ini keberadaan warung Tuak di Merangin semakin menjamur. Bahkan, keberadaannya dilokasi yang tidak jauh dari areal perkantoran pemerintah kota Bangko, Hal ini tentunya dikeluhkan masyarakat Merangin. Karena dikhawatirkan dampak negatif dari keberadaan warung Tuak dan sejumlah tempat Hiburan tak berizin tersebut akan berdampak kepada masyarakat sekitar.
Beberapa elemen masyarakat dan aktivis Mahasiswa mempertanyakan ketegasan dari Pemerintah Daerah dalam menindak Warung Tuak, Salon, Panti Pijat serta Tempat Karoke yang meyalahgunakan izin untuk kegiatan Prostitusi bahkan yang sama sekali tidak memiliki izin tersebut.
Meyikapi hal itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Merangin Akmal Zen, yang dibincangi Aksipost seusai acara sosialisasi pemilu di hotel Anisa,Jumat (22/12) mengatakan, Jajarannya selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) masih mempelajari dan mengkaji Peraturan Daerah apakah Tuak Masuk dalam kategori Miras atau Minuman Tradisonal.
“Didalam Perda (Peraturan Daerah) tentang Minuman Keras, itu termasuk dalam minuman berfermentasi apakah masuk dalam kategori minuman tradisoanal atau tidak, perlu dikaji terlebih dahulu,” jelas Akmal Zen.
Jika memang Tuak dilarang dan melanggar Perda, Akmal Zen, menegaskan akan segera melakukan penindakan terhadap warung-warung yang menjual bebas Tuak tersebut.
“Kalau memang tidak boleh dan melanggar Perda dalam waktu dekat akan kita lakukan penindakan,” tegasnya.
Sementara itu terkait tempat hiburan seperti salon,karaoke dan panti pijat yang menyalah gunakan izin bahkan ada yang tidak mengantongi izin sama sekali Akmal Zen mengaku sudah memberikan Surat Peringatan Kesatu ke beberapa Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke.
“Sudah kami berikan Surat Peringatan Satu kepada masing-masing Salon, Panti Pijat dan Tempat Karoke untuk berjalan sesuai izin dan sudah ada beberapa yang sudah melengkapi izin dan ada dua yang belum akan kami beri Surat Peringatan kedua kalau masih tidak diindahkan akan kita beri Surat Peringatan ke tiga dan akan kita ditutup untuk sementara,” Pungkas Akmal Zen.( nzr