Kualatungkal, AP – Saat ini perangkat desa dapat bernapas lega karena UU NO 6 tahun 2014 tentang desa memberikan kewenangan dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam menjalankan program ini desa juga dapat kewenangan berdasarkan UU NO 6 Tahun 2014 tentang Desa diantaranya Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan kelola skala Desa.
Serketaris Direktorat Jendral Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Dan Kemenrtian Desa, H Muklis menegaskan jika dana desa dapat digunakan sesuai aturan tanpa harus merasa khawatir.
“Jangan takut berinovasi selama tidak melanggar aturan. Dengan ada inovasi di desa, Insya Allah akan melahirkan desa yang mandiri,” tegasnya.
Melalui Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Tanjab Barat, kegiatan Bursa Inovasi Desa diikuti seluruh perangkat desa se Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Bupati H Safrial menyampaikan, kapasitas desa dalam menyelengarankan pembangunan dalam persepektif “desa membangun” masih tebatas. Kualitas tata kelola desa, maupun suport system yang mewujudkan melalui regulasi dan kebijakan pemerintah yang terkait dengan desa.
“Jika kualita perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan kurang optimal, maka kondisi itu memberikan dampak terhadap kesejahteraan dan peningkatan ekonomi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala dinas Pemerintahan Desa DPD Tanjab Barat Mulyadi mengatakan, Tanjung Jabung Barat merupakan salah satu daerah terpilih untuk pelaksanaan program tersebut.
“Dengan adanya bursa inovasi Desa ini kami berharap dapat menambah wawasan kita semua serta dapat meningkatkan kualitas dan manfaat pelaksanaan pembangunan di desa agar lebih efektif dan inovatif,” harapnya. (her)