Muarasabak, AP – Menanggapi adanya pemberitaan terkait pemotongan Tunjangan sertifikasi yang di potong sepihak oleh dinas . Terkait hal ini dinas pendidikan Tanjabtim membantah bahwa tidak ada pemotongan, tetapi tidak dibayarkan nya tunjangan sertifikasi tersebut dikarenakan ketidak hadiran guru sertifikasi tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Ferry Marjoni ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, jika Dalam pembayaran tunjangan sertifikasi itu langsung ke rekening pribadi guru. Pembayaran juga langsung dilakukan oleh pihak Bank. Dinas sendiri dalam hal pembayaran hanya menyerahkan berkas data guru bersertifikasi.”Jadi tidak ada dinas motong. Apalagi yang dikatakan di potong secara sepihak,”kata Ferry.
Dikatakannya tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi di karena kan guru yang bersangkutan tidak cukup jam mengajar. Apalagi jelas dalam aturan jika guru bersangkutan tidak hadir sudah dipastikan tidak akan di bayarkan tunjangan sertifikasinya.”Jangankan tidak hadir,cuti saja tunjungan tidak dibayarkan,”jelasnya.
Dijelaskannya,salah satu aturan pembayaran tunjangan sertifikasi juga sudah di jelaskan guru sertifikasi harus mengajar tatap muka selama 24 jam. Jika kurang maka tidak akan di bayarkan. “Kurang tidak dibayarkan ini adalah syarat mutlaknya agar sertifikasi di bayarkan,”jelasnya.
Jadi lanjutnya jika guru menyatakan ada pemotongan sepihak oleh dinas itu sama sekali tidak benar. Karena jelas dalam waktu 10 hari berturut- turut tidak masuk makan selama satu bulan tunjangan sertifikasi tidak di bayarkan.
“Padahal dinas sudah di beritahu kepada para guru jika memang belum tau silahkan kordinasi. Jangan bilang dinas yang motong tunjangan sertifikasi itu,”jelasnya.
Sekedar untuk diketahui sebagaimana diberitakan sebelumnya Salah seorang Guru SD di Kecamatan Dendang yang tak mau disebutkan namanya, menyampaikan rasa kecewanya terhadap Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Timur. Pasalnya, tunjangan sertifikasinya dipotong sepihak oleh dinas.
Menurutnya, pemotongan terjadi karena ia tidak masuk kerja selama 12 hari dikarenakan sakit. Dikatakannya, ketidakhadirannya untuk menjalankan tugas tersebut, sudah disertakan dengan surat keterangan sakit.
“Mereka tidak memberikan penjelasan lain kepada kami kenapa sampai tunjangan sertifikasi itu dipotong. Kalau memang potongan itu ada dasarnya, seharusnya pihak mereka mampu menjelaskan,”ujarnya.
Hal serupa juga terjadi di daerah Lagan. Seorang guru SD di wilayah tersebut mengatakan bahwa potongan terhadap tunjangan sertifikasinya terjadi di bulan Agustus.(fni)