Muarasabak, AP– Meski tidak lagi memiliki izin usaha, namun anehnya pangkalan LPG 3Kg dengan nama pemilik Eko Suryanto yang beralamat di RT 06 RW 02 Dusun Tri Beringin, Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tetap mendapatkan pasokan gas dari agen dan beroperasi seperti biasa.
Camat Dendang, Sanusi, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pangkalan LPG 3kg milik Eko Suryanto yang berada di Kelurahan Rantau Indah, memang sudah tidak lagi memiliki izin tempat usaha. “Ya, pangkalannya itu memang izinnya sudah mati pada Maret 2017 lalu, dan sampai saat ini yang bersangkutan belum ada menemui pihak Kecamatan untuk mengurus izin baru,” katanya kepada media ini diruang kerjanya.
Pihak kecamatan, lanjutnya, sudah sering memberikan himbauan kepada pemilik pangkalan tersebut, agar segera memperbarui izin pangkalan miliknya yang sudah tidak berlaku lagi. Namun yang bersangkutan sampai saat ini tidak mengindahkan himbauan dari Pemerintah Kecamatan. “Kita sudah sering sampaikan kepada pemilik pangkalan, tapi kayaknya tidak ada respon dari yang bersangkutan,” terangnya.
Disinggung, meski izin sudah tidak berlaku, namun pasokan gas dari agen terus bergulir, pihak Kecamatan mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tanjabtim. Sebab, penurut pihak Kecamatan masalah ini sudah pernah disampaikan ke pihak Disperindag. “Kalau terkait kenapa gas terus dikirim agen padahal izinnya sudah mati, mungkin bisa langsung tanyakan ke pihak perindag karena, hal ini sebelumnya juga sudah kita sampaikan ke Disperindag,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kadis Perindag Tanjabtim, Hero Suratman, saat dikonfirmasi berdalih jika pihak Kecamatan Dendang tidak ada memberitahu ke Disperindag terkait pangkalan di Kelurahan Rantau Indah yang izinnya sudah mati dan belum diperbarui. “Pihak Kecamatan tidak ada melaporkan ke kita, saran saya Kecamatan seharusnya membuat surat nanti baru kita tembuskan ke pihak agen,” kata Hero.
Karena lanjutnya, pihak agen pada dasarnya dengan pangkalan itu sistem kontrak dan selama tidak ada permasalahan yang timbul dalam penyaluran di masyarakat, agen akan terus menyalurkan LPG 3kg ke pangkalan tersebut. “Agen dengan pangkalan itu sistem kontrak tidak terkait izin, selama pangkalan tidak ada masalah dilapangan dengan masyarakat pihak agen akan terus menyalurkan LPG kepangkalan itu,” ujarnya.
Sementara, pemilik pangkalan, Eko Suryanto mengatakan, agen yang mengesup LPG 3kg kepangkalan miliknya, yaitu agen PT. Batang Hari. Dia juga berdalih, kalau izin usaha pangkalan miliknya sudah mati. “Kalau izin usaha kita masih berlaku mas, itu habisnya Februari 2018 nanti,” bantahnya.(fni)