Muarabulian, AP – Rencana Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk membangun areal bazar selama perhelatan MTQ tingkat Provinsi mengalami hambatan dalam proses pembangunan.
Pasalnya saat ini lokasi lahan yang akan dibangun menjadi areal bazar tersebut saat ini menjadi sengketa antara pihak ahli waris dan Pemkab Batanghari, pihak ahli waris mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya.
Terkait permasalahan sengketa lahan yang saat ini dalam proses pembangunan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari Bachtiar, mengingatkan kepada pihak ahli waris agar tidak menghambat proses pembangunan yang saat ini sedang berjalan.
“Sah-sah saja jika pihak ahli waris mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya. Tapi kita ingatkan jangan menghambat proses pembangunan, jika menghambat kita akan menyiapkan langkah-langkah untuk melindungi proses pembangunan tersebut,” ujar Sekda saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, terkait permasalahan tersebut Pemkab Batanghari saat ini akan menempuh jalur hukum, untuk membuktikan keabsahan kepemilikan lokasi lahan yang menjadi sengketa tersebut. Bahkan dirinya mengatakan, pihak Pemkab Batanghari akan selalu siap bila pihak ahli waris melakukan gugatan dan akan membuktikan kebenarannya berdasarkan surat-surat kepemilikan yang dimiliki melalui hukum yang ada.
“Jika ahli waris mengklaim lokasi lahan yang akan dijadikan areal bazar tersebut sebagai miliknya, silahkan pihak ahli waris melakukan gugatan secara resmi kepada Pemkab Batanghari,”tegasnya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tanah yang akan dijadikan lokasi areal bazar tersebut mendapat komplain dari pihak ahli waris, yang mengaku tanah tersebut merupakan tanah yang dihibahkan oleh Datuknya pada tahun 2002 lalu.
“Tanah tersebut merupakan tanah yang dihibahakan oleh Mahamin datuk saya pada tahun 2002 lalu, dimana luas tanah tersebut lebih kurang sekitar 6 hektar dan dihibahkan ke Pemkab Batanghari seluas 5 hektar. Sampai saat ini batas-batas antara milik saya selaku ahli waris dan milik Pemkab belum jelas,”ujar Anto Badut selaku pihak ahli waris kemarin.
Sementara itu, Kabag Pemeliharaan Barang Milik Daerah (PBMD) Yennedi membernarkan permasalahan tersebut, dikatakannya, terkait permasalahan tanah yang dihibahkan oleh mahamin pada tahun 2002 lalu kepada pihak Pemkab Batanghari memang belum dilakukan pengukuran batas-batas tanah tersebut.
“Iya, benar kita memang belum menentukan dimana batas-batas tanah yang menjadi hak Pemkab dan yang menjadi hak ahli waris, secepatnya akan kita lakukan pengukuran terkait batas batas tanah tersebut,”Pungkasnya. Sup