Kualatungkal, AP – Direktur PT. Sari Nur, Harjid Singh kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Orang nomor satu di perusahaan pengolahan pinang yang berlokasi di Sungai Saren, Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tanjabbar AKBP A.D.G Sinaga S. Ik ketika dikonfirmasi membenarkan jika pelaku masuk dalam DPO.
“Iya masih kita cari. Yang pasti segala upaya sesuai aturan akan kita lakukan,” ungkap Kapolres saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (04/01).
Kapolres menegaskan, pihaknya sudah membuat surat yang berbeda yang disampaikan kepada Imigrasi. Gunanya untuk mengetahui keberadaan tersangka sembari menerima laporan dari petani pinang yang menjadi korban penipuan.
“Kami sudah buat surat ke Imigrasi mencegah tersangka keluar dari Indonesia. Dengan surat yang beda kami menanyakan yang bersangkutan masih ada di Indonesia atau sudah keluar sambil terus menerima laporan korban lain, hingga kini sudah ada 30 korban yang melaporkan dengan jumlah kerugiaan bervariasi mulai dari ratusan juta hingga milyaran rupiah. Prosesnya masih berlangsung. Kalau masih ada korban lain tentunya jumlah kerugian petani tidak menutup kemungkinan bertambah,” paparnya.
Kapolres menambahkan, seperti yang telah dirinya sampaikan beberapa waktu yang lalu melalui awak media, silahkan lapor jika ada yang korban lain.
“Siapa tahu diantara mereka yang melaporkan ada yang mempunyai petunjuk tentang keberadaan yang bersangkutan,” tukasnya.
Sebelumnya Direktur PT. Sari Nur (SN), Harjid Singh dicekal meninggalkan Indonesia. Pasalnya, pengusaha asal Malaysia ini telah melakukan penipuan terhadap petani pinang yang menjual hasil panennya ke PT SN. Uang petani yang digelapkan pun sangat funtastis mencapai puluhan milyar. Dimana dari deteksi awal oleh pihak Polres Tanjab Barat, jumlahnya mencapai Rp 22 milar. her