Boleh Berjualan Mulai Pukul 04.00
Jambi, AP – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akhirnya memberikan toleransi kepada para pedagang pengecer di Angso Duo untuk mempercepat aktifitas dipasar tradisional terbesar di Provinsi Jambi ini.
Kalau sebelumnya kebijakan Pemkot hanya memperbolehkan aktifitas pedagang pengecer hanya diperbolekan mulai pukul 05.00 WIB saat ini dimajukan.
“Pemerintah sudah ambil kebijakan, kalau tadinya mulai pukul 05.00, dimajukan menjadi pukul 04.00,” kata Sekda Kota Jambi, Budidaya diruang kerjanya Rabu (03/01) siang kemaren.
Sekda mengatakan, pedagang yang boleh berjualan hanya pedagang pengecer bukannya agen atau sub agen.“Kalau agen dan sub agen tetap di pasar Induk pal 10,” tegasnya.
Dijelaskannya, pembatasan jam berjualan pedagang pengecer di Angso Duo juga merupakan salah satu langkah untuk memperjelas status antara pedagang pengecer dengan agen dan sub agen.
Karena yang diperbolehkan di Angso Duo hanya pedagang pengecer, disebutkannya, pedagang pasar Angso Duo nantinya juga akan dipindahkan ke pasar yang baru setelah selesai pembangunannya nanti
“Pasar yang lama akan dibongkar dijadikan RTH,” tukasnya.
Terkait pengoperasian pasar Induk Pal 10 sebagai pendukung pasar Angso Duo baru yang tidak lama lagi akan beroperasi, dia menyebutkan pihaknya akan terus membenahi pasar induk dengan menambah fasilitas yang belum ada.
Kepada pedagang dipasar tradisional lain harus berbelanja ke pasar Induk karena disana khusus untuk agen dan sub agen, “Kan jalan depan Angso Duo jadi tak terganggu kalau aktifitas agen tak ada disana,” ucapnya. met