Bupati Ingatkan Pemilik Tanah Pelebaran Bandara
Kerinci, AP – Bupati Kerinci, H Adirozal kembali mengingatkan kepada masyarakat selaku pemilik lahan yang masuk dalam kawasan pelebaran bandara Depati Parbo, untuk bisa legowo melepas tanahnya sebagai lahan bandara depati parbo.
Sebagaimana persetujuan akan pelepasa dan penjualan tanah tersebut yanh telah disetujui sebelumnya.
Bupati Kerinci H Adirozal menjelaskan, sebelumnya masyarakat selaku pemilik tanah yang masuk dalam lokasi pelebaran bandara depati parbo, sudah menyetujui untuk pelepasa dan penjualan dari tanah tersebut demi kepentingan pelebaran bandara depati parbo.
“Kesepakatannya kan ada dulu, tanah itu juga sudah dilepas,” ungkapnya.
Dijelaskannya, tanah yang selama ini dikelola masyarakat bukanlah menjadi hak milik masyarakat seutuhnya, karena dalam Undang-undang telah diatur tanah bumi dan udara milik negara. Hal ini menjelaskan bahwa jika untuk kepentingan negara, tanah tersebut bisa saja diambil paksa.
Namun Negara tidak seperti itu, makanya dibuat kesepakatan untuk membeli tanah tersebut, dengan perhitungan harga sesuai denga KJPP yang ditunjuk selaku pihak ketiga.
“Kecuali tanah tersebut untuk bangunan pribadi, bangunan dinas wajar bisa ditolak begitu saja. Inikan untuk fasilitas negara, yang menikmati masyarakat Kerinci juga,”jelasnya.
Sampai saat ini, lanjutnya proses pembebasan tanah bagi pelebaran bandara masih dalam proses, namun untuk dana ganti ruginya telah dititipkan kepada Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
“Uangnya sudah dititipkan dipengadilan, harapan kita pembebasan lahan bandara ini bisa segera selesai, sehingga pembangunannya bisa segera dilaksanakan”, sebut dia. (hen)