MUARATEBO,AP- Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh indonesia, Dinas pendidikan dan kebudayaan (DPDK) kabupaten Tebo rencanannya Selasa (09/1) akan melakukan rapat bersama pengawas sekabupaten untuk menindaklanjutinya.
Kepala DPDK Tebo Zulkipli,SP.d,M.Si saat dikonfirmasi Aksipost Senin (08/1) kemarin di kantornya mengatakan bahwa menyangkut pembubaran UPTD khususnya di kabupaten Tebo, pihaknya akan melakukan rapat bersama para pengawas Sekolah Dasar (SD) sekabupaten Tebo.
Pasalnya banyak hal yang harus kita benahi dengan adanya pembubaran UPTD salah satunya adalah menyangkut aset gedung milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo “kata Zulkipli. Gedung bekas kantor UPTD tersebut rencananya akan kita jadikan ruang pengawas SD, tentunya hal itu harus diusulkan terlebih dulu kepada bupati Tebo H.Sukandar, untuk itu nota dinasnya pun sudah disiapkan dan untuk selanjutnya tinggal menunggu peraturan dari Pemerintah Pusat (PP) “ujarnya.
Mengenai pengambilan gaji pegawai UPTD saat ini masih dilakukan di kantor DPDK Tebo, namun mulai bulan depan “lanjut Zukipli, akan diatur kembali apakah nantinya akan melalui transfer kerekening masing-masing apa seperti apa nanti akan dibahas dalam rapat “katanya lagi.
Terpisah kepala bagian organisasi (Kabag Organisasi) Sekretariat daerah (Setda) Tebo Helmi, SI.P,MM kepada Aksipost kemarin menjelaskan, pada dasarnya UPTD SD adalah evaluasi sesuai Peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia (Permendagri-RI) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan dan klasifikasi cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) harus di bubarkan “sebutnya.
“Mengenai mantan pegawai UPTD di tarik kemana adalah kewenangan bupati, karena selaku pembinaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Tebo itu sendiri adalah “pak Bupati “pungkasnya. (ard)