Jambi, AP — Untuk mengisi Jabatan Komisioner Informasi Provinsi Jambi yang akan berakhir pada 10 Januari 2018 ini, Dinas Komunikasi dan Informasi Jambi serahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa bakti Komisioner yang lama, Senin (08/01/2018).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Jambi melalui Kepala Bidang Komisinoner Informasi Publik, Sabri Yanto mengatakan, langkah tersebut diambil agar jabatan anggota Komisioner Informasi Publik tidak terjadi kekosongan.
“Masa perpanjangan surat keputusan jabatan komisioner yang lama hingga dilantiknya komisoner yang baru,” Ungkap Sabri Yanto, saat dikomfirmasi diruang kerjanya, senin (08/01/2018).
Namun dikatakannya, paling lambat pada bulan Mei tahun 2018 ini semua jabatan Komisioner yang terdiri dari ketua dan wakil ketua Komisioner serta tiga orang anggota Komisioner Provinsi Jambi sudah ada.
Karna saat ini pihaknya tengah mempersiapkan seleksi perekrutan komisioner yang baru, namun diyakininya hasil dari seleksi perekrutan kominsioner tersebut pada awal mei tahun 2018 ini sudah dilantik.
“Kalau melihat tahapan seleksi Komisioner Informasi Insaallah komisioner Provinsi Jambi yang baru akan dilantik pada bulan april dan paling lambat pada awal bulan mei,” ungkapnya, saat dikomfirmasi diruang kerjanya, Senin (08/01/2018).
Diyakininya, seleksi Komisioner tersebut dapat berjalan dengan lancar, karna tim dari seleksi perekrutan komisioner informasi tersebut saat ini sudah mulai berjalan.
“Alhamdulillah saat ini kita sudah ada sekretariat untuk seleksi komisi informasi yang dibantu oleh komisioner kita yang lama, yang dipasilitasi oleh Kominfo yang ada disungai Kambang, salah satu ruanganya kita gunakan untuk sekretariat,” jelasnya.
Selain itu dikatakan oleh Sabri Yanto bagi yang berminat untuk mengikuti seleksi perekrutan tersebut, Komisi Informasi membuka peluang untuk seluruh Warga Negara Indonesia dengan catatan umur minimal 35 tahun keatas.
“Sesuai dengan peraturan komunikasi dan informasi nomor 4 tahun 2016 bagi peserta seleksi umurnya dibatasi minimal umurnya 35 tahun keatas. Kalo untuk hak seluruh Warga Negara Indonesia berhak, tidak hanya dari kalangan ASN namun terbuka untuk masyarakat umum,” tukasnya.
Dirinya mempersilahkan dari golongan manapun untuk mengikuti seleksi perekrutan Komisoner tersebut, namun dirinya berharap dalam proses penerimaan tersebut nantinya komisioner yang terpilih dapat lebih baik lagi dari pada yang sebelumnya. (Budi)