Kualatungkal, AP – Sebanyak 15 desa di Kabupaten Tanjab Barat bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 2018 ini. Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kini tengah menyiapkan penyelenggaraannya, baik dukungan anggaran maupun payung hukumnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjab Barat H. Mulyadi melalui Kabid Pemerintahan Desa Agoes Mamun, membenarkan 15 desa akan gelar Pilkades Serentak tahun 2018 ini.
“Ada 15 desa dari 8 kecamatan yang akan pilkades serentak gelombang II tahun 2018 ini,” ujar Agoes Mamun, Minggu (14/01).
Ditambahkan 15 desa penyelenggara Pilkades Serentak gelombang II 2018 ini diperuntukkan Kades yang masa jabatannya selesai di akhir 2018.
Ditanyakan soal jadwal pelaksanaan Pilkades, ia mengaku kemungkinan besar Pilkades serentak akan dilaksanakan diujung tahun, mengingat Perda-nya ada yang harus dirubah terlebih dahulu.
“Mungkin dekat di akhir Tahun 2018 Pilkadesnya,” kata Agoes.
Untuk persyaratannya sendiri dijelaskan oleh Agoes, untuk syarat Calon yang ikut maju pada tahun 2018 mendatang, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Persyaratan sama. Hanya saja hasil Yudisial Review dari MK yang mengharuskan Calon berdomisili dan terdaftar dengan bertempat tinggal paling lama 1 tahun, di Desa setempat itu tidak ada lagi. Dengan demikian Calon Kades boleh bukan dari warga Desa setempat,” jelasnya.
Menurutnya, dihapusnya persyaratan tersebut, dengan harapan agar pelaksanaan Pilkades tahun 2018 tidak ada lagi menimbulkan polemik seperti tahun sebelumnya. Polemik, yang menyangkut domisili Calon Kades itu sendiri.
Agoes juga memastikan untuk kebutuhan anggaran dukungan APBD Tanjab Barat siap untuk membiayai pelaksanaan Pilkades Serentak gelombang II itu.
“Untuk kebutuhan anggaran maksimal Rp 25 juta per desa penyelenggara. Dengan demikian, jika diakumulasi berkisar Rp 375 juta. Itu dianggarkan di APBD 2018,” jelasnya.
Ditanya Apakah Dana APBDes dibolehkan untuk anggaran Pilkades? Agoes mengatakan Dana APBDes hanya dibolehkan membantu untuk kegiatan yang tidak anggarkan di dalam APBD. Namun tidak boleh sebagai anggaran dana utama penyelenggaraan.
Dia menrincikan 15 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak dimaksud yakni 1 desa di Tungkal Ulu, 2 desa di Tebing Tinggi, 2 desa di Renah Mendaluh, 4 desa di Merlung, 2 desa di Muara Papalik, 1 desa di Batang Asam, 2 desa di Betara dan 1 desa di Kuala Betara. Her