Kerinci, AP – Kamis (11/1) lalu, Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Kerinci, berhasil meringkus Dua pria berinisial PH (36) warga Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci dan AZ (45) warga Suka jadi, kota Madya Pekan baru.
Kedua tersangka diduga pemilik dan pemakai Narkotika Jenis Sabu. Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 13,21 gram. PH dan AZ diamakan sekitar pukul 14.30 wib dirumahnya di Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kerinci, AKBP. Dwi Mulyanto, melalui Kasat Narkoba, IPTU Sofyan Harahap, kepada wartawan kemarin. “Iya memang ada penangkapan dua orang pelaku menyimpan dan penyalahgunaan narkoba,” katanya
Penuturan Sofyan, pada hari Kamis (11/1) sekira pukul 14.30 wib anggota Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Desa Sungai Tutung (rumah PH). Setelah dilakukan pengintaian beberapa saat di TKP, karena mencurigakan lalu anggota mengecek ke rumah tersebut.
Lankut dia, saat mengecek kerumah PH, anggota bertemu dengan istri PH, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan AZ sedang tidur dikamar belakang. Masih menurut dia, setelah di bangunkan kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan di dalam mobil milik AZ dan menemukan barang berupa Narkotika jenis Sabu dalam bungkus rokok Sampoerna di dalam Dashboard mobil Toyota Avanza BM 1506 TR.
“Setelah di lakukan penimbangan Shabu tersebut dengan berat 0,59 gram. Akhirnya orang tersebut di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci,” katanya.
Lebih jauh dia, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan kembali di rumah PH, dari hasil pengeledahan di temukan barang berupa Narkotika jenis sabu di dalam sepeda motor Honda Vario warna merah BH 2425 DK yang terparkir di dalam rumah. Barang Narkotika jenis Sabu tersebut, disimpan didalam kotak Kacamata sebanyak 16 paket kecil dan 1 paket besar dengan berat lebih kurang 12,66 gram. Akhirnya orang tersebut di bawa dan diamankan ke Polres Kerinci.
“Pelaku PH memang sudah lama menjadi TO Polres Kerinci, sedangkan AZ merupakan kurir yang mengantar sabu-sabu dari Pekanbaru ke Kerinci dan Sungaipenuh,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan PH adalah 1 (satu) buah kotak Kacamata tempat penyimpanan Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 paket sedang dan 16 paket Kecil total berat bersih seberat 12,66 gram, bong atau alat hisap, 2 (dua) Kotak Plastik bening pembungkus Shabu, 1 (satu) Set isolatip, 3 (tiga) buah kaca pirek, 1 ( satu ) unit ranmor roda dua jenis honda vario warna merah Nopol BH 2425 DK.
Sedangkan dari tangan AZ, berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 paket kecil dan berat bersih seberat 0,59 gram, bong atau alat hisap dan 1 (satu ) unit ranmor roda empat jenis daihatsu xenia warna silver no.pol BM 1506 TR.
“Kedua pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Pasal UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, tandasnya. (hen)