Kualatungkal, AP – Bupati Tanjab Barat H Safrial mengaku jika Instrumen Kebijakan Fiskal yang diberikan kepada Daerah berupa UU NO 28 Tahun 2009 dirasa kurang menguntungkan.
“karena Daerah hanya boleh memungut beberapa jenis pajak retribusi.” tegasnya.
Bupati menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Ia juga berharap, kepada OPD terkait baik yang langsung menerima PAD maupun yang mendukung PAD agar menyusun dan menghitung target pendapatan asli daerah secara riil dan akurat.
“Saya akan memperhatikan target pendapatan yang saudara usulkan sebagai penilaian atas kinerja saudara” tegas Bupati dalam rapat yang di pimpin langsung Bupati Tanjabbarat Dr Ir H.Safrial Ms. di Ruang Pola Atas Kantor Bupati. Kamis (18/01)
Didalam rapat resmi tersebut, Bupati yang didampingi wabub dengan tegas dan lantang menyampaikan pemerintah membutuhkan sumber pendapatan guna pembiayaan pembangunan di berbagai sektor dalam rangka meningkatkan perekononian masyarakat. Her