Jambi, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi menyatakan dua pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 dinyatakan telah memenuhi syarat kesehatan.
“Kedua bakal pasangan calon peserta Pilkada di Kota Jambi dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba atau zat psikotropika,” kata Ketua KPU Kota Jambi Wein Arifin, Kamis (18/01).
Kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan itu disampaikan dalam rapat pleno terbuka pemberitahuan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jambi 2018 yang juga dihadiri tim penghubung dari masing-masing bakal pasangan calon.
Kedua bakal pasangan itu, masing-masing Syarif Fasha-Maulana dan Abdullah Sani-Kemas Alfarizi yang sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di RSUD Raden Mattaher Jambi pada 11-13 Januari 2018.
Pemerikasaan kesehatan pada Pilkada itu melibatkan sejumlah pihak, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jambi dan juga Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi.
Surat hasil pemeriksaan kesehatan yang langsung ditanda tangani Ketua IDI Jambi telah diserahkan kedua perwakilan dari masing-masing bakal pasangan calon.
Selain itu dalam rapat pleno itu Wein mengatakan, kedua pasangan bakal calon masih harus memperbaiki berkas untuk maju pada Pilwako Jambi itu.
Wein mengatakan, ada sebagian pasangan bakal calon yang harus memperbaiki dokumen persayaratan seperti laporan harta kekayaan dan laporan pajak lima tahun terakhir yang belum lengkap sehingga harus segera diperbaiki dan disampaikan kepada KPU setempat.
“Misalnya juga dokumen dari pengadilan niaga yang disampaikan baru ‘scan print’. Dan itu pada masa perbaikan bisa menyerahkan dokumen aslinya,” kata dia.
Sementara itu, dalam Pilwako Jambi 2018 kedua pasangan tersebut tersebut adalah petahana, yakni Syarif Fasha (wali kota) dan Abdullah Sani (wakil wali kota). Namun pada periode ini mereka pecah kongsi.
“Bagi bakal calon dari petahana harus menyerahkan surat cuti dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah atas nama Kemendagri, dan paling lambat diserahkan pada 15 Februari 2018 atau pada hari pertama kampanye,” katanya menambahkan. dod