Kualatungkal, AP – Banyaknya perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), ternyata masih ada yang tidak mematuhi dalam menggunakan izin usahanya.
Salah satunya seperti PT. Setiamas Coco Indonesia (SCI). Perusahaan yang berdiri Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar tersebut, diduga selama ini menyalahi izin usahanya.
Dimana dalam izin usaha PT. Setia Coco Indonesia untuk usaha pengolahan kopi dan pinang. Namun dalam praktiknya justru mengolah sabut kelapa menjadi bahan tali dan lainnya.
Yan Ery, S.Pt Kepala Dinas (Kadis) MP-PTSP Tanjabbar mengatakan, dari Sidak yang dilakukan bersama Satpol PP dan Camat Bram Itam pihaknya menemukan di PT. SCI memang mengolah sabut kelapa menjadi bahan tali dan lainnya.
“Hasil sidak kami menemukan demikian, sebenarnya perizinan perusahaan SCI itu untuk pengolahan pinang dan kopi. Bukan sabut kelapa,” ungkap Yan Ery.
Yan mengatakan, sidak dilakukan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan masyarakat jika PT. Setiamas Coco Indonesia (PT SCI) dalam praktik usahanya menyalahi aturan perizinan yang dimiliki.
“Kita bersama Kasat Pol PP turun ke lokasi menemukan olahan dari sabut kelapa,” ujarnya.
Dan ini pun dibenarkan oleh Perwakilan Pimpinan PT SCI sdr Lukas dan karyawan yang ada saat sidak.
Yan menegaskan sebenarnya PT. Setiamas Coco Indonesia ini sudah beberapa kali diberikan teguran untuk tidak melanggar perizinan yang diberikan. Namun sampai saat ini masih tidak mengindahkan.
Dirinya berharap setelah diberikan pembinaan dan peringatan kemarin, pihak PT SCI melaksanakan segala ketentuan yang ada dan menghentikan usaha yang melanggar izin.
“Apabila dikemudian hari masih melakukan usaha kegiatan (olah sabut- red). Pol PP akan melakkan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Tanjabbar Syamsul Juhari, terkait temuan sidak juga memberikan peringatan.
“Pol PP akan terus berkoordinasi dengan DPM-PTSP dan Camat Bram Itam untuk langah selanjutnya,” ujarnya. (bjg)