Sungaipenuh, AP – Sepekan lalu, terlihat beberapa orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) kota Sungaipenuh, terlihat tengah mengenpeskan ban sebuah mobil angkutan yang parkir di pinggir jalan, dikawasan jalan Hoscokroaminoto, tepatnya jalan menuju terminal.
Kondisi ini, dikeluhkan oleh beberapa sopir angkutan. Pasalnya, mereka menilai kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Dishub Sungaipenuh. “Mereka langsung bertindak saja, sementara sosialisasi selama ini jarang dilakukan,” ungkap salah seorang sopir, yang enggan disebutkan namanya.
Pengakuan sumber, selama ini yang tidak diperbolehkan untuk parkir sepanjang jalan Kawasan Tilang Lalulintas (KTL) dari PLN hingga ke simpang raya begitu pun arah sebaliknya. “Setau kami yang dari PLN menuju simpang raya, itu yang tidak diperbolehkan parkir,” ungkapnya.
Sumber juga mengakui, petugas dari Dishub tidak tertib dan kurang pengawasan. “coba lihat dari siang sampai sore, berapa banyak mobil yang parkir disana, sementara petugasnya dimana,” beber dia.
Dirinya berharap kepada Dishub Kota Sungaipenuh, untuk bertindak tegas terhadap aturan, tidak dilakukan setengah-setengah. “Kalau mereka serius, seharusnya anggota harus selalu siaga disekitar lokasi yang tidak diperbolehkan untuk parkir,” ucapnya.
Sementara itu Kadishub Kota Sungaipenuh, Khaidir, dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kempes ban mobil, bagi yang parkir sembarangan.
Khaidir mengaskan, untuk kegiatan ini pihaknya telah melakukan sosialisasi semenjak dari tahun 2016 lalu. “Dari 2016 sudah kita lakukan sosialisasi, namun saat ini masih juga ada yang melanggar, makanya kita tidak tegas,” sebut Khaidir.
Berlakunya aturan kempes ban mobil bagi yang parkir sembarangan tersebut sambung Khaidir, telah diatur dalan UUD no 22 tentang lalu lintas angkutan. “Disepanjang jalan KTL itu sudah lama kita berlakukan, namun masih banyak sopir mobil yang bandel. Termasuk, jalan di seputaran parkir”, pungkasnya.(hen)