Muaratebo, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, Selasa (30/01) kemarin melakukan sosialisasi dalam rangka menindak lanjuti kerjasama Memorandum Of Understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemkab Tebo menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sekretaris daearah (Sekda) Tebo Drs.H.Abu Bakar,M.Si, Selasa (30/01) kemarin di kantornya kepada Aksipost mengatakan bahwa sosialisasi LHKPN ini kita lakukan rangka menindaklanjuti MOU antara KPK dengan Pemkab Tebo.
Sosialisasi LHKPN teraebit juga untuk mencegah dan terhindar dari pada praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) “kata Abu Bakar. LHKPN kali ini bukan hanya terhadap eselon II dan III saja tapi eselon IV maupun staf pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) “urai Abu Bakar.
Menurut pengamatan “Sekda, harta kekayaan pejabat eselon II dan III jika di bandingkan justru eselon IV maupun staf tak jarang lebih tinggi, mungkin bisa saja harta yang di milikinya tersebut dia dapat sebelum jadi pegawai,”ucapnya.
Oleh karena itu dalam sosialisasi LHKPN, Pemkab Tebo mengharuskan kepada eselon IV dan pegawai staf melaporkan harta kekayaannya, karena evaluasi LHKPN ini di lakukan setiap tahun sekali.
Sekda menghimbau kepada pejabat eselon II III dan IV maupun para pegawai staf untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Batas LHKPN ini “lanjutnya, hingga 31 Maret dan akan di umumkan pada bulan April,”pungkas Sekda. ard