Jambi, AP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi mengaktifkan layanan “call center” untuk pelaporan warga di daerah itu yang mendengar, mengalami gangguan dan konflik dengan satwa yang dilindungi.
“Untuk mengantisipasi jika ada konflik dengan satwa, kita membuat nomor telpon yang bisa dihubungi warga sehingga supaya tim kita cepat melakukan penanganan ke lokasi,” kata Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Jambi, Faried di Jambi, Selasa (30/01).
Jika masyarakat mengalami, mendengar dan melihat adanya gangguan satwa liar yang dilindungi di sekitar masyarakat dapat melaporkan kepada layanan “call center” BKSDA Jambi melalui nomor 0823-7779-2384 atau nomor kontak person 0821-7857-2237 serta via WhatsApp; 0812-7216-3693, 0823-7410-0200 dan 0821-8635-5024.
“Dan juga kami mengimbau bila masyarakat mengetahui ada yang menujal, memiliki baik hidup ataupun mati, serta bagian-bagian dari satwa yang dilindungi laporkan kepada kami,” katanya.
Faried mengatakan, laporan dan pengaduan tersebut melalui layanan “call center” akan diteruskan kepada wilayah seksi di wilayah kerja BKSDA Jambi sehingga tim bisa langsung menindaklanjuti laporan itu.
“Misalnya laporan itu di wilayah seksi I, kemudian langsung diteruskan ke petugas di wilayah seksi I sehingga petugas pun bisa langsung bergerak menindaklanjuti laporan itu,” katanya.
Sebelumnya, pada 18 Januari 2018, satu ekor satwa liar dilindungi, yakni Tapir (Tapirus indicus) dikabarkan mati karena masuk ke dalam lubang sumur di belakang komplek perkantoran Pemkab Tanjungjabung Timur, Jambi.
Faried menjelaskan, Tapir liar dewasa yang mati itu karena selama empat hari tidak mendapatkan makanan karena posisi terendam di dalam kedalaman sumur 2,5 meter.
“Saat itu sudah empat hari masuk sumur, tidak ada warga yang melapor, namun setelah ditindaklanjuti kemudian kita evakuasi yang dibantu dengan dokter hewan,” katanya. ant