Batangahari, AP – Satreskrim Polres Batanghari, berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS). Dua orang pria warga Desa Peninjauan tersebut tak dapat mengelak ketika kepergok mencuri buah sawit milik PT. APL Pelabuhan 1 Desa peninjauan Kabupaten Batanghari, Selasa (30/1) sekira pukul 11.00 lalu.
Mereka yakni Yanisman (30) dan rekannya Sucianto (28). Keduanya saat itu kepergok oleh anggota KUD Peninjauan (mitra PT. APL) yang sedang melakukan kegiatan patroli, sedang memindahkan buah sawit kedalam keranjang yang berada di motor pelaku.
Merasa curiga, anggota KUD lantas mendatangi mereka. Setelah diintrogasi sesaat, kedua pria tersebut tidak dapat memberikan alasan yang tepat sehingga mereka ditahan. Anggota KUD pun langsung menghubungi pihak PT APL untuk datang ke lokasi untuk memastikan buah kelapa sawit yang diangkut pria tersebut memang milik PT APL.
“Setelah di cek, ternyata buah kelapa sawit itu milik PT. APL. Karena merasa dirugikan mereka akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Batanghari untuk tindak lanjutnya,”sebut Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratam, melalui KBO Reskrim Ipda Sutisna.
Dijelaskan oleh Sutisna, dari keterangan saksi yang diperiksa, pihak PT. APL kerap kehilangan buah sawit hasil panen mereka. Namun pencurinya belum diketahui siapa, hingga dua pria tersebut diamankan. “Kalau tersangka mengaku baru sekali itu, alasannya pun untuk kebutuhan sehari-hari, Untuk makan. Dijual ke pengepul buah sawit lainnya,” jelas Sutisna.
Sementara Barang bukti yang turut diamankan yakni buah kelapa sawit kurang lebih 300 Tbs (2300) kg, sepeda motor honda mega pro warna biru tanpa nopol, sepeda motor honda revo warna orange tanpa nopol yang digunakan tersangka untuk mengangkut sawit. Kerugian pun ditaksir sebesar rp. 3.900.000.
“Keduanya diganjar pasal 363 tentang pencurian hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini keduanya sudah kita amankan di polres untuk oenyelidikan kebih lanjut,” pungkasnya. Sup