Jambi, AP – Menanggapi penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (31/1), Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, SE,ME melalui pesan tertulisnya meyampaikan pesan Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli.
Dalam keterangan tertulisnya, Johansyah menyampaikan, Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA menegaskan tidak mempermasalahkan rumah dinas Gubernur Jambi digeledah oleh KPK. Biarlah proses hukum yang dilakukan oleh KPK berkaitan dengan permasalahan di Jambi dilakukan, dan kita harus hormati. Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan tersebut, Insha Allah siap memberikan keterangan, ini bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlaku
Terkait adanya isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka dan pencekalan kepada Gubernur Jambi, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada KPK.
Proses hukum yang terjadi di Jambi tidak mengganggu akvitivitas Gubernur Jambi menjalankan roda pemerintahan, baik kegiatan di dalam daerah maupun di luar daerah, seperti saat ini berada di Jakarta dalam melakukan tugas kedinasan.
Sebelumnya, rombongan penyidik KPK menggeledah rumah dinas gubernur Jambi, Pantauan di lokasi, rombongan penyidik KPK yang menumpang empat kendaraan, keluar dari rumah dinas sekitar pukul 18.50 WIB, setelah melakukan penggeledahan sejak siang dengan membawa koper dan kardus yang isinya sejumlah dokumen dan berkas.
Selain menggeledah di dalam rumah dinas, petugas KPK tampak menggeledah kendaraan dinas yang terparkir di garasi yang berada di sisi sebelah kanan rumah dinas.
KPK juga menggeledah vila keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjungjabung Timur di waktu bersamaan.
Sementara itu, KPK di Jakarta membenarkan adanya penggeledahan di rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola.
“Ya ada penggeledahan, tim masih di lapangan. ‘Update’ berikutnya akan disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tak menampik bahwa tim dari lembaga anti rasuah itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola.
“Oh, kalau itu nanti tunggu saja tetapi biasanya kalau sudah masuk berarti kami kan sudah hati-hati,” kata Saut.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan empat tersangka, yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. (tim)
Sedangkan dari pihak legislatif yang telah telah ditahan yang diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.
Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang suap itu, agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.