Jambi, AP – Pascapenggeledahan Rumah Dinas Gubernur Jambi di kawasan Ancol, Pasar, Kota Jambi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu kemarin, suasana roda Pemerintah Provinsi Jambi tidak terganggu. Hal ini ditegaskan Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M Dianto, kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/2/2018).
“Alhamdulillah walaupun beberapa media yang sudah menyampaikan informasi tentang itu. Kami melaksanakan apel pagi dan jumlah pegawai yang hadir juga cukup banyak dan bisa dikatakan mendekati angka 100 persen,” ujarnya.
Sekda mengharapkan, kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi kinerjanya tidak terganggu dengan pemberitaan akhir-akhir ini.
“Untuk jalannya roda pemerintahan, saya yakini sampai saat ini masih berjalan dengan baik,” tukas Dianto.
Disamping itu, tambahnya, Pemerintah Provinsi Jambi tetap melaksanakan tupoksi dari masing-masing jabatan untuk tugas pemerintahan tiap harinya.
“Jadi sampai saat ini dari malam tadi dan pagi hari ini saya tetap melaksanakan kegiatan sesuai tupoksi saya selaku Sekda. Artinya tidak terlalu terganggu dengan pemberitaan akhir-akhir ini,” papar Sekda.
Dia juga memohon kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi agar tetap mendukung pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan untuk masyarakat banyak.
“Mari kita kawal agar kegiatan kita dapat berjalan sesuaivyang telah kita rencanakan,” pungkas Dianto.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jambi Johansyah juga mengatakan demikian, menurut Kepala Biro proses hukum yang terjadi di Jambi tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Johansyah mengatakan, Gubernur Jambi Zumi Zola menghormati proses hukum yang terjadi di Jambi dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Dia mengatakan hal itu menanggapi penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi oleh KPK, Rabu (31/1).
Johansyah mengatakan Zumi telah menegaskan tidak mempermasalahkan rumah dinasnya digeledah oleh KPK.
“Apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penggeledahan tersebut, Insya Allah, Gubernur siap memberikan keterangan, ini bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlaku,” kata Johansyah.
Terkait adanya isu yang menyatakan Gubernur Jambi sebagai tersangka dan ada pencekalan bepergian ke luar negeri, hal tersebut kata Johansyah, diserahkan sepenuhnya kepada KPK. tim