Kualatungkal, AP – Masyarakat Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berharap kepada Anggota DPRD Tanjab Barat untuk memperjuangkan pembangunan turap. Pasalnya jalan poros sepanjang 800 M tersebut aspalanya sering terkikis dan terbawa air pasang.
Demikian terungkap saat kegiatan reses Politikus Partai Golkar, Dedi Hadi, SH di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara.
Menurut tokoh masyarakat Desa Kuala indah, Kecamatan Kuala Betara Hamawi mengatakan pembangunan turap ini sangat penting karena menyangkut kerikil aspal sering terbawa air pasang, tiap tahun jalan selalu rusak. “Aspirasi kami disini yang paling utama adalah pembangunan turap jalan,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Kuala Indah, Jimi pada kesempatan itu menyampaikan bahwa selain pembangunan turap mereka juga mengharapkan pembangunan rehab sekolah, jalan desa dan drainase.
“Saya dan Warga yakin apa yang mereka sampaikan bisa diperjuangkan Dedi di DPRD Kabupaten Tanjab Barat,”ungkapnya.
Anggota DPRD Tanjabbar selaku Sekertaris Komisi 3 Bidang Pembangunan, Dedi Hadi, SH dihadapan warga, menyampaikan jalan poros penghubung Kecamatan Betara menuju Ibukota Kabupaten yang berlokasi di Desa Kuala Indah sebenarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat sudah mengalokasikan anggaran setiap tahun untuk rehab maupun pengaspalan jalan tersebut.
“Saya akan selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan sekuat tenaga. Saya berada di DPRD juga karena bapak ibu, sudah menjadi kewajiban saya untuk memperjuangkan aspirasi bapak ibu,”ujar Dedi Hadi.
Dedi melakukan reses dan tinjau lapangan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk di perjuangkan dalam APBD Tanjabbar. Berdasarkan keterangan kepala desa selain rehab maupun pengaspalan, pembangunan turap di sepanjang jalan 800 M Desa Kuala Indah sangat diperlukan, karena kalau jalan ini tidak diturap tanah dan aspal terkikis terbawa air pasang.
“Apa yang disampaikan oleh Kepala Desa dan Warganya, ini akan diperjuangan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” jelas Dedi.
“Reses ini merupakan amanah peraturan dan perundang-undangan yang ada. Reses merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk menggunakan sarana (reses) untuk menyampaikan aspirasi,”sambungnya. jt