Jambi, AP – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa KPK membawa empat koper yang diduga berisikan berkas perkara tersangka dan barang bukti lain yang diamankan oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan para tersangka.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby kepada awak media mengatakan, “Jaksa KPK, menyerahkan berkas tersebut sekitar pukul 14:45 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Feby yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, juga mengatakan ia menyerahkan berkas 3 tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi, yakni atas nama Erwan malik, Saipudin dan Arfan.
KPK akan menunggu jadwal persidangan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Asisten III Pemprov Jambi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tersebut.
“Seluruh perbuatan dugaan kasus suap APBD, telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,” kata Feby.
Untuk diketahui, sebelumnya 3 tersangka tersebut saat ini mendekam di Lapas Jambi atas wewenang KPK. Mereka di satu blok Tipikor dengan kamar yang berbeda.
Ketiga tersangka ini tidak ada perlakuan khusus fasilitas seperti kamar istimewa untuk mengisi tahanan seseorang tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain ketiga tersangka tersebut, ada juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono yang kini masih dalam proses penyidikan di KPK. Mereka diduga bekerja sama untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Untuk berkas tersangka Supriyono akan segera menyusul untuk dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor Negeri Jambi. “Supriyono masih running, tapi sebentar lagi sudah akan selesai, dalam waktu dekat kita akan limpahkan juga,” ungkapnya.
Selanjutnya setelah serah terima berkas, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Kemudian majelis hakim menentukan jadwal persidangan untuk masing-masing tersangka.
Untuk persidangan nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tiga tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, Saipudin akan disidangkan oleh tim JPU yang terdiri dari Trimulyono, Febi Dwiandos, Alandika Putra, Dormian, dan Nurul Widiasih.
Selementara itu tim JPU untuk Avan tediri dari Trimulyono, Febi Diwnados, Lucky Dwi Nugroho Darmian, dan Alandika Putra. Adapun tim JPU untuk Erwan Malik terdiri dari Trimulyono, Febo Alandika, Dormian, dan Lucky Dwi Nurgoho Darmian. Rul
Jambi, AP – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa KPK membawa empat koper yang diduga berisikan berkas perkara tersangka dan barang bukti lain yang diamankan oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan para tersangka.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby kepada awak media mengatakan, “Jaksa KPK, menyerahkan berkas tersebut sekitar pukul 14:45 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Feby yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, juga mengatakan ia menyerahkan berkas 3 tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi, yakni atas nama Erwan malik, Saipudin dan Arfan.
KPK akan menunggu jadwal persidangan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Asisten III Pemprov Jambi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tersebut.
“Seluruh perbuatan dugaan kasus suap APBD, telah diuraikan di sana dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,” kata Feby.
Untuk diketahui, sebelumnya 3 tersangka tersebut saat ini mendekam di Lapas Jambi atas wewenang KPK. Mereka di satu blok Tipikor dengan kamar yang berbeda.
Ketiga tersangka ini tidak ada perlakuan khusus fasilitas seperti kamar istimewa untuk mengisi tahanan seseorang tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Selain ketiga tersangka tersebut, ada juga Anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriono yang kini masih dalam proses penyidikan di KPK. Mereka diduga bekerja sama untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Untuk berkas tersangka Supriyono akan segera menyusul untuk dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor Negeri Jambi. “Supriyono masih running, tapi sebentar lagi sudah akan selesai, dalam waktu dekat kita akan limpahkan juga,” ungkapnya.
Selanjutnya setelah serah terima berkas, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim. Kemudian majelis hakim menentukan jadwal persidangan untuk masing-masing tersangka.
Untuk persidangan nanti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan tiga tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya, Saipudin akan disidangkan oleh tim JPU yang terdiri dari Trimulyono, Febi Dwiandos, Alandika Putra, Dormian, dan Nurul Widiasih.
Selementara itu tim JPU untuk Avan tediri dari Trimulyono, Febi Diwnados, Lucky Dwi Nugroho Darmian, dan Alandika Putra. Adapun tim JPU untuk Erwan Malik terdiri dari Trimulyono, Febo Alandika, Dormian, dan Lucky Dwi Nurgoho Darmian. Rul