Kualatungkal, AP – Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar Faiza Riza ST, MM memimpin Rapat Paripurna internal tentang Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD dan Pengambilan Keputusan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Penyampaian Laporan Hasil Reses I Masa Persidangan I Tahun 2018.
Ketua Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar Jamal Darmawan, SIE, SE. MM dalam laporannnya mengatakan, secara umum Panitia Khusus Perubahan Tata Tertib DPRD memberikan dukungan terhadap isi dari Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar yang telah diusulkan dan disusun oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjabbar.
“Ini sesuai dengan komitmen dan keseriusan Anggota Pansus DPRD dalam memberikan sumbangsih ide, pemikiran secara kritis dan konstruktif untuk menyelesaikan draft Peraturan DPRD tersebut,” kata Jamal.
Lebih lanjut dikatakan Jamal, draft Rancangan Peraturan DPRD yang disampaikan telah ditelaah dan dikaji dengan cermat dan penuh kehati-hatian sebelum disepakati, ini untuk memastikan bahwa Peraturan DPRD tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang akan disahkan ini telah sesuai dengan koridor dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Tanjabbar juga menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses I Masa Persidangan I Tahun 2018. Reses yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 s/d 28 Januari 2018 oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Daerah Pemilihan (Dapil) Masing-masing yang terdiri dari Dapil I Kecamatan Tungkal Ilir, Seberang Kota dan Bram Itam.
Dapil II Kecamatan Betara dan Kuala Batara. Dapil III Kecamatan Merlung, Muara Papalik dan Renah Mendaluh. Dapil IV Kecamatan Tungkal Ulu, Tebing Tinggi dan Batang Asam. Dan Dapil V Kecamatan Pengabuan dan Senyerang.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza, ST. MM mengatakan berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjabbar No. 1 tahun 2014 Pasal 38 ayat (1) yang berbunyi, hasil Reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Anggota DPRD secara perorangan/kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Kemudian laporan hasil reses Anggota DPRD dapat disusun menjadi pokok-pokok pikiran DPRD sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD,” bebernya.
Terakhir Pimpinan DPRD memerintahkan Sekretaris Dewan agar segera mempersiapkan Administrasi Hasil Rapat Paripurna ini guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Rapat Paripurna Internalal juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mulyani Siregar, SH, dan Ahmad Jahfar, SH. (mg)