Kualatungkal, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka Uji Publik Usulan Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota DPRD Kabupaten Tanjabbar untuk Pemilu 2019.
“Kegiatan rakor ini merupakan tindak lanjut dari PKPU RI No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum 2019,” terang Ketua KPU Apnizal.
Apnizal menegaskan, untuk dapil dan total jumlah kursi di DPRD Tanjabbar, pada Pemilu 2019 mendatang tidak mengalami perubahan. Yang berubah hanyalah alokasi kursi di Dapil.
Perubahan alokasi kursi di Dapil itu lanjut Apnizal, didasarkan para perangkingan jumlah penduduk antara Dapil Tanjabbar 1 dan Dapil Tanjabbar 2, ternyata lebih banyak jumlah penduduk di Dapil Tanjabbar 1, sehingga ada pergeseran kursi.
“Sebelumnya pada pemilu 2014 lalu di Dapil satu 12 kursi kini berkurang menjadi 11 kursi, Dapil 4 sebelumnya 8 kursi bertambah menjadi 9 kursi. Sementara untuk Dapil dua, tiga dan lima tetap tidak ada pergeseran,” papar Apnizal. (Bjg)