Muaratebo, AP – Sebelumnya Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli telah melakukan serah terima dua unit alat berat bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo untuk kecamatan Tebo Ilir dan Tujuh koto Ilir, tahun ini Tebo bakal mendapat hibah dua unit alat berat lagi untuk dua kecamatan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tebo kini telah menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis (Juknis) tentang tata cara dan pemanfaatan alat berat bersama pihak terkait.
Kepala dinas PUPR Tebo, Hendri Nora, ST kepada Aksi Post, kemarin menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengundang seluruh camat dan pihak terkait lainnya dalam rapat penyusunan Juknis tata cara penggunaan pinjam pakai pengembalian alat berat yang baru saja diserah terimakan antara Pemprov Jambi kepada Pemkab Tebo.
Alat berat hibah ini penggunaannya tidak boleh di sewakan secara perorangan maupun perkelompok dalam bentuk komersil. Maka harus ada regulasi yang mengatur berupa Juknis yang di rumuskan dalam bentuk Peraturan bupati (Perbup).
“Saat ini draftnya sudah siap, selanjutnya akan di sinkronkan dengan Juknis yang ada di Provinsi Jambi,” Ujarnya.
Mengenai biaya pemeliharaan alat berat hibah, lanjutnya sudah di siapkan oleh Pemkab Tebo melalui APBD sebesar 5 persen dari nilai pembelian satu unit alat berat yaitu Rp.1,5 M. Atau sebesar Rp.75 juta untuk satu unit alat berat, anggaran ini terpisah dari biaya pemeliharaan UPTD Alkal PUPR Tebo.
Rencana pengadaan dua unit alat berat tahun ini, kata Hendri Nora memang ada, satu unit greder untuk kecamatan Rimbo Bujang dan satu unit Exsavator untuk kecamatan Sumay, namun baru sebatas wacana belum fixs, ujarnya.
Ditambahkan Hendri Nora, masyarakat Tebo bisa memanfaatkan unit alat berat hibah Pemprov Jambi tersebut, dengan cara berkelompok, peruntukannya dalam kegiatan pertanian, perkebunan atau bersifat usulan desa dengan mengajukan surat pegajuan pinjam pakai di ketahui oleh Kepala desa (Kades) dan Camat setempat. Namun demikian untuk pembiayaan operasional dan BBM di tanggung sendiri oleh pihak desa. (ard)