Jambi, AP – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Batubara karena dinilai sudah tak sesuai lagi dengan aturan yang lebih tinggi.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi Darma mengatakan di dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa pengawasan dilakukan menggunakan jembatan timbang, sementara saat ini kewenangan pengelolaan jembatan timbang sudah beralih ke Kementerian Perhubungan.
Karena perubahan itulah maka implementasi Perda Angkutan Batubara Provinsi Jambi yang telah disahkan sejak tahun 2012 menjadi tak bisa lagi terlaksana. Menurut Darma, Pemprov tidak berwenang lagi untuk melakukan pengawasan menggunakan jembatan timbang tersebut.
“Kewenangan jembatan timbang sudah beralih ke pusat.Jadi Pemprov tidak bisa lagi melakukan penindakan terhadap angkutan batubara khususnya yang melebihi tonase,” katanya.
Pemprov Jambi hanya berwenang untuk pengawasan di bidang ketertiban saja namun untuk angkutan yang bertonase tinggi, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan karena jembatan timbang juga sudah beroperasi kembali.
Menurutnya lagi, Kementerian Perhubungan telah melakukan penindakan terhadap angkutan over dimensi dan “over loading”. Tindakan yang seperti apa yang dilakukan juga tergantung dengan kebijakan pusat.
“Pemerintah daerah hanya mengawasi ketertiban saja. Kalau kita menindak maka di pengadilan akan dimintai bukti pelanggaran, sementara kita tidak punya jembatan timbang untuk membuktikan bahwa angkutan tersebut melebihi tonase,” katanya menjelaskan.
Karena sudah tak sesuai dan tidak bisa dilaksanakan, Dishub akan merevisi Perda Angkutan Batubara tersebut. Sebab menurutnya ada kondisi yang membuat sulit untuk menjalankan Perda tersebut.
“Karena ada undang-undang sebagai payung hukum yang lebih kuat dari Perda itu,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Khairil mengatakan jika memang sudah tak sesuai, seharusnya Dinas Perhubungan sudah mengajukan revisi Perda ke DPRD Provinsi Jambi. Namun saat ini belum ada pengajuan revisi tersebut.
Dia mengatakan memang jembatan timbang sudah beralih kewenangan ke pusat, namun bukan berarti pengawasan di daerah tidak berjalan.
Pemprov Jambi disebutnya harus berkoordinasi dengan pusat untuk mengambil langkah-langkah penindakan dan tidak hanya mengandalkan jembatan timbang saja untuk menertibkan angkutan yang melebihi tonase tersebut.
“Kita sekarang bicara soal kondisi jalan yang dilewati oleh angkutan bertonase tinggi. Jalan yang dilewati oleh angkutan tersebut juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Jadi jika jalan rusak parah, maka masyarakat akan mengeluh karena terganggu,” kata Khairil. ant