Muaratebo, AP – Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Tebo mencatat sedikitnya pada 2018 ada 34 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi kemasyarakatan (Orkemas) dan 9 Organisasi Kepemudaan (OKP) terdaftar dan aktif memberitahukan keberadaannya.
Kepala Kesbangpol Tebo Drs.Eryanto,MM Selasa (12/02) kemarin melalui Kasi politik, ideologi dan wawasan kebangsaan Haswita kepada Aksi Post menjelaskan bahwa berdasarkan data Kesbangpol Tebo, ada 35 LSM/Orkemas dan 9 OKP yang aktif telah melaporkan keberadaannya di Tebo.
Adapun 35 LSM atau Orkemas tersebut antara lain adalah, LSM Waspira, LSM Gebrak, Lsm Senkom mitra polri, LSM LPAD, Lsm Toppan RI, LSM DPK LPPNRI, LSM Forlets, LSM Kilat, LSM TMI, LSM Permadani, LSM Panglimo Djoenid, Orkemas Al Jami’yatul Washliyah, Paguyuban keluarga besar sukowati, Sanggar seni Arrofi’u, Lsm PPF, Sanggar tari pinang masak, Lsm Kipas NKRI, Lsm Oksigen.
Orkemas STN Tebo, Ormas T-REC, LAMJ Seentak galah serengkuh dayung Tebo, NPC Tebo, Lsm GPD Tuo Sumay, DPD KNPI, Lsm OTT Tebo, HMI cabang Tebo, LMPI, Formass Tebo, DPC Lembaga Aliansi Independen (LAI) PC Muslimat NU Tebo, Lsm Lakip RI, LDII Tebo, Organda Tebo, Lsm Perlahan.
Dari 35 Lsm, 5 di antaranya telah habis masa berlakunya adalah Lsm Peto, Lsm Gebrak,Lsm Toppan-RI, Lsm Waspira dan Lsm Permadani. Sementara Lsm baru mendaftar keberadaannya pada tahun ini Lsm DPC Lembaga Aliansi Independen “urai Haswita.
Kemudian 9 OKP yang terdaftar adalah, Palang Merah Indonesia (PMI) Tebo, Pengurus Besar Himpunan mahasiswa rimbo bujang,ulu dan ilir (PB.Himari), Karang taruna kelurahan Sungai Bengkal, DPD KNPI Tebo, Pemuda Muslim Indonesia (PMI) Tebo, Gerakan Pemuda Sehat (GPS) Tebo, Pemuda Islam (PI) Tebo, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tebo dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC.PMII) Tebo.
Berdasarkan Permendagri No.56 tahun 2017 tentang pengawasan, Permendagri No.57 tahun 2017 tentang pendaftaran sistem pengelolaan informasi Ormas dan Permendagri No.58 tahun 2017 tentang kerjasama Ormas. Perpanjangan izin atau pendaftaran Lsm dan OKP baru, mulai tahun 2018 akan di berlakukan melalui sistem Online, namun berkas pendaftaran tetap diantar ke kantor Kesbangpol Tebo.
Jadi, kata Haswita, Lsm dan OKP tinggal mengisi formulir isian yang ada di website Kesbangpol, seluruh data dan kegiatan Lsm atau OKP yang aktif dalam kegiatannya juga di awasi dan di pantau oleh Kesbangpol pusat, ujarnya. ard