Sarolangun, AP – Aparat kepolisian Polsek Pauh berhasil mengungkap Kasus Pengangkutan BBM tanpa izin dengan mengamankan 1 unit Truk bermuatan minyak mentah ilegal di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Hino Dutro warna hijau BH 8687 HI, yg bermuatan minyak mentah sekira 2500 liter (2,5 Ton).
Menurut Kapolres Sarolangun Akbp Dadan Wiralaksana melalui kapolsek Pauh Akp Niko Darutam, bahwa penangkapan itu pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 sekira pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Terdapat pengangkutan minyak mentah ilegal dengan jenis kendaraan truk.
Berdasarkan info tersebut, Kapolsek beserta anggota langsung melaksanakan penyelidikan tepatnya di Desa Danau Serdang Km. 7 Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun dan sekitar pukul 04.00 WIB melihat Mobil Truk Hino Dutro warna Hijau kemudian dilakukan pengecekan dan ternyata benar mobil tersebut bermuatan minyak mentah yang berada dalam tangki besi yang menyatu dengan mobil.
Saat ini tersangka bersama AS, Bayung lincir, Kabupaten Muba Provinsi Sumsel (supir truk) telah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pasal Yang dikenakan Pasal 53 huruf B, UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Kasus tersebut terus dalam pengembangan penyidikan Polres Sarolangun. luk