Kualatungkal, AP—Untuk meningkatan potensi pajak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabbar mensosialisasikan pendaftaran NPWP cabang kepada para pengusaha di daerah itu.
Menurut Sekda Tanjabbar, Ambok Tuo, sosialisasi pendaftaran NPWP Cabang berkaitan dengan penerimaan pajak yang diterima Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pajak kata dia tidak hanya bersumber yang dikelola langsung oleh Pemerintah daerah, tetapi juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, seperti PBB Sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) dan pajak penghasilan (pph) dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri (wpopdn) serta pph pasal 21.
Penerimaan daerah Tanjung Jabung Barat yang berasal dari bagi hasil pajak dari tahun ke tahun menurutnya menunjukan peningkatan yang signifikan pada tahun 2013 realisasi penerimaan bagi hasil pajak penghasilan untuk tanjung jabung barat baru mencapai 5,7 milyar rupiah pada tahun 2017 yang lalu realisasi penerimaan mengalami peningkatan menjadi 7,9 milyar rupiah atau meningkat sebesar 38,6 %.
Penerimaan daerah dari bagi hasil pajak penghasilan ini diharapkan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Kondisi tersebut sangat mungkin kita dapatkan karena didikung dengan semakin terbukanya kesempatan bekerja dan berusaha diberbagai bidang yang akan menghasilkan upah, gaji, keuntungan serta berbagai bentuk penghasilan lainnya.
“Diharapkan dalam sosialisasi NPWP Cabang ini bisa mengetahui dan memahami semua ketentuan selanjutnya untuk menerapkan ketentuan NPWP Cabang dalam memberikan pekerjaan kepada setiap pelaku usaha, baik yang mengerjakan proyek pemerintahan maupun mengerjakan proyek pada perusahan swasta yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkapnya.
Selain itu, Sekda juga berharap kepada kepala BPPRD Tanjab Barat bersama Babag hukum untuk mengkaji agar kebijakan pendaftara NPWP Cabang ini bisa dijadikan produk hukum daerah. “Kita harap ini bisa dijadikan produk hukum,” jelasnya. (bjg)