Jambi, AP – Dua orang tersangka kasus pencurian handphone, Senin (19/2/2018) kemarin, ditangkap anggota Polsek Kumpeh Ulu, Polres Muarojambi. Keduanya adalah BK sebagai pelaku utama, serta AR yang bertugas menjual handphone hasil curian.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan BK melakukan pencurian pada Jumat (9/2/2018) lalu sekira pukul 12.30, di RT 03 Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Korbannya adalah Marjuki, warga setempat. Korban baru mengetahui handphone miliknya setelah mendapatkan laporan dari anaknya yang bernama Emilia.
Kuswahyudi menyebutkan, awalnya korban meletakkan handphone milikya di tempat tidur, lalu ditinggal mandi. Saat korban mandi itulah BK melakukan aksinya.
Adapun handphone yang hilang adalah satu unit handphone VIVO V7. Dari laporan Marjuki, Unit Reskrim Polsek Kumpe Ulu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian. Selanjutnya polisi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan BK dan AR.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamakan di Polsek Kumpeh Ulu guna proses lebih lanjut,” kata Kuswahyudi, Selasa (20/2/2018). met