Kualatungkal, AP – Anggota Polsek Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berhasil meringkus dua pelaku pencurian satu unit organ tunggal di Kantor MTS N Pengabuan Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjabbar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjabbar, AKBP A.D.G. Sinaga, S.Ik melalui Kasubbag Humas Polres Tanjab Barat, IPTU H. Willemi, Ys mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (19/02) kemarin.
“Kita mengamankan Dua tersangka terkait dengan tindak pidana pencurian satu unit orgen tunggal di Kantor MTS N Pengabuan yaitu MHH Alias Coco (25) dan OE Alias Obi (20) Warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan,”ungkapnya.
“Penangkapan ini, berdasarkan Laporan Polisi No: LP / B- 01/ I / 2018 / JBI / RES TJB BRT / SEKTOR PENGABUAN Tanggal 04 Januari 2018. Kejadiannya saat itu Pelapor membuka ruangan guru dan melihat bahwa satu unit orgen sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kepolsek Pengabuan,”sambung Wilmi.
Wilmi menambahkan, Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Kantor Mapolsek Pengabuan untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan kepolisian sehubungan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.
“Kemarin, Senin 19 Februari 2018 sekira Pukul 11.00 Wib diketahui bahwa pelaku berada di rumah pelaku, anggota Polsek Pengabuan langsung melakukan penyelidikan, ternyata kedua pelaku berada di rumah dan langsung diamankan ke Mapolsek Pengabuan guna di periksa lebih lanjut, tutupnya. jt