Jambi, AP – Kantor perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyiapkan ruangan atau bagian khusus untuk pelayanan informasi yang berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Kami telah menyiapkan ‘desk’ khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya,” kata Humas OJK Provinsi Jambi, Agus Setiawan di Jambi, Rabu (21/02).
Ruangan khusus yang disiapkan itu karena OJK telah resmi menggantikan sistem informasi debitur (SID) yang selama ini dikelola Bank Indonesia, menjadi sistem layanan informasi keuangan dan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.
Melalui desk khusus yang disiapkan di Kantor OJK Jambi tersebut, masyarakat umum atau lembaga jasa keuangan bisa datang untuk meminta informasi data debitur yang dulunya lebih dikenal dengan nama BI Cheking yang dikelola Bank Indonesia.
Layanan informasi SLIK itu dibuka pada jam kerja pelayanan, yakni dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Kantor OJK Jambi yang beralamat di Jalan Soemantri Brojonegoro, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
“Sejak layanan desk khusus informasi SLIK tersebut dibuka sudah didatangi 160 lebih debitur,” katanya.
SLIK mencatat seluruh debitur yang menggunakan layanan industri keuangan, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan (finance).
Dia menjelaskan bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.
Selain itu, SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.
“Sebelum mengajukan kredit, masyarakat disarankan untuk melakukan pemeriksaan di SLIK. Dan jika debitur ingin mengakses layanan SLIK cukup membawa Identitas Asli (KTP) dan pelayanan cepat rahasia serta tidak dipungut biaya,” katanya menambahkan. ant