Bangko, AP – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Merangin kembali terjadi, kali ini bocah yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) yang menjadi korban salah satu Remaja Tanggung di Tabir Selatan.
Berdasarkan Laporan dengan nomor: LP/B-39/II/2018/ResMeranhin/SPKT tanggal 19 Februari 2018 yang dilaporkan oleh orang Tua Korban yang merupakan warga Desa Bungo Tanjung , Kecamatan Tabir Selatan ke Polres Merangin.
Kronologis kejadian berdasarkan keterangan pelapor bermula pada hari Minggu dengan tanggal tidak diingat pada bulan September 2017 anak korban dengan inisial LK bermain disamping rumahnya.
Kemudian datang seorang dengan inisial YG yang mengajak bermain dan menarik LK ke Kebun Sawit milik salah seorang warga, sesampainya di Kebun Sawit LK dibaringkan dan celananya dibuka paksa oleh YG.
Setelah celana LK terbuka, YG melangsungkan aksinya dengan memasukan alat kelaminnya secara paksa ke kemaluan LK.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utam Wijaya, melalui Paur Humas Polres Merangin, IPDA Sitorus, membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan sudah menerima laporan dari Orang Tua korban.
“Terlapor merupakan warga Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan berinisial YG, kejadian sekitar bulan September 2017 lalu,” ujar IPDA Sitorus. (nzr)