Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi akan memeriksa seorang narapidana Lapas Klas II A Jambi terkait dugaan keterlibannya dalam peredaran tiga kilogram sabu-sabu dari dua tersangka yang ditangkap beberapa hari lalu.
Polisi sedang mengembangkan keterlibatan napi terkait kasus tersangka Mardani (42), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, Sawari (40), warga Sekupang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta Jamhari, warga Kota Jambi yang membawa tiga kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda, kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Jumat.
Dalam waktu dekat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi berinsial S.
Dia diduga merupakan orang yang akan menerima paket sabu-sabu yang dibawa ketiga tersangka dan polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap napi berinisial S dan penyidik akan mendatangi Lapas Kelas II A Jambi untuk melakukan pemeriksaan itu.
Terkait hal itu Eka mengatakan pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada pihak Lapas dan sedang menunggu jawaban dari Lapas dan nanti pemeriksaan akan dilakukan di lapas.
Untuk diketahui, ketiga tersangka ditangkap pada 23 Januari 2018 lalu. Awalnya, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat laporan ada pengiriman sabu dari Aceh menuju Jambi.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan dan sekira pukul 09.00 WIB, polisi menghadang mobil Toyota Avanza Veloz warna putih nopol BK 1968 OL, di perbatasan Kabupaten Muarojambi-Kota Jambi.
Dari dalam mobil itu diamankan tersangka Mardani dan Sawari. Mobil tersebut lalu digeledah di depan Hotel Tepian Batanghari, di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura dan dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu di dalam dashboard mobil.
Sabu-sabu itu dikemas sedemikian rupa, dalam bungkusan teh dan dari interogasi, keduanya mengaku barang itu akan dikirim pada seseorang di Kota Jambi. Setelah dikembangkan, hari itu juga sekira pukul 11.00, polisi menangkap Jamhari yang rencananya akan menjemput sabu tersebut, di sebuah hotel di kawasan Jalan Pattimura dan dikembangkan lagi diakui pesanan milik seorang napi di Lapas Jambi. ant