Kualatungkal, AP – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) gelar kegiatan pelayanan terpadu mengadakan sidang itsbat nikah, penerbitan buku nikah, akte kelahiran dan kartu keluarga bagi masyarakat Kecamatan Bram Itam, Senin (26/02) kemarin.
Sidang itsbat diselenggarakan di aula kantor camat Bram Itam. Sidang Itsbat nikah kecamatan Bram Itam ini merupakan yang pertama kalinya untuk Tahun 2018.
Rencananya masih akan ada tiga kali lagi sidang itsbat yang dilaksanakan di Kecamatan Bram Itam. Hal ini dikarenakan banyaknya peserta sidang itsbat nikah dari kecamatan Bram Itam, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan sekaligus.
Camat bram itam, Hendri Ponda mengatakan, kegiatan ini untuk tertib administrasi bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah. Untuk Kecamatan Bramitam ada 4 gelombang pelaksanaan sidang isbat nya yang ini barusan baru perdana melibatkan tiga desa
“Yang menyidangkan orang dari pengadilan agama dari kesra Kabupaten dan pencatatannya oleh KUA Kecamatan Bram itam dan dihadiri oleh Kementerian Agama,” ujar camat.
Diadakannya program ini adalah inisiatif Bupati, yang pada saat beberapa waktu lalu sidak Disdukcapil dan melihat ada pasangan yang tidak memiliki buku nikah untuk mengurus administrasi kependudukannya.
“Kecamatan Bram itam adalah Kecamatan ketiga yang melaksanakan sidang isbat setelah Kecamatan Tungkal Ilir dan Kecamatan merlung,” pungkasnya.
Sidang itsbat nikah yang pertama ini diikuti oleh 54 pasangan menikah ulang yang sebagian besar usia lanjut. Pada umumnya peserta sebelumnya hanya menikah secara agama tetapi tidak tercatat secara hukum.
Setelah mengikuti sidang dan ditetapkan sah secara hukum oleh pengadilan agama, peserta selanjutnya mendapatkan buku nikah yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Bram Itam. Dari buku nikah yang sudah diterbitkan, peserta dapat mengurus pembuatan akte kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk anak mereka. Her