Jambi, AP – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tipikor untuk tiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 senilai Rp3,4 miliar.
Berdasarkan jadwal persidangan, di Pengadilan Tipikor Jambi, ada sejumlah nama anggota dewan yang diperiksa di persidangan untuk memberikan kesaksian terhadap tiga terdakwa yang diadili dalam kasus suap APBD atau “uang ketok palu”.
Sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Jambi yang diperiksa AS Syahbandar, Yanti Maria, Ismet Kahar dan Gusrizal serta anggota dewan lainnya Nurhyati, M Juber, Poprianto dan Supardi Nurzain.
JPU KPK pada persidangan Senin (26/2) menghadirkan sembilan orang saksi di persidangan lanjutan dan delapan orang anggota dewan dan satu orang saksi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisiata Provinsi Jambi, Ujang Hariadi namun tidak hadir dipersidangan tiga terdakwa Syaifuddin (Assiten I Pemprov Jambi), Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik.
Sementara itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat juga bakal menghadirkan dua saksi dari staf Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Wahyudi dan Ivan. Keduanya saksi itu adalah orang yang membagikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.
JPU KPK, Trimulyono menuturkan, kedua staf PUPR tersebut dirasa sangat penting pada kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018. Keduanya berperan sebagai pembagi “uang ketok palu” dan saksi Wahyudi dan Ivan bakal kita panggil di persidangan nanti tetapi belum dipasti jadwalnya.
Sebelumnya, ada empat orang saksi yang pertama kali diperiksa dan dimintai keterangannya di persidangan Tipikor Jambi.
Mereka adalah Wasis Sudibyo jabatan Kepala UPTD Alkal Dinas PUPR Provinsi Jambi, Frend Nandes (sopir Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Emi Nopisah (Sekretaris DPRD Provinsi Jambi) dan Nepy Nayu Areni (staf fungsional umum Sekretariat DPRD Provinsi Jambi).
Majelis hakim memintai keterangan keempat saksi untuk ketiga terdakwa, yakni H Syaifuddi yang saat itu menjabat Asisten I Pemprov Jambi, Arpan (Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi dan Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik.
Dua orang politisi Partai Gerindra dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin. Keduanya adalah Syahbandar, yang juga wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, serta Yanti Maria.
Dalam persidangan, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memutar rekaman percakapan antara Yanti Maria dengan politisi Demokrat, Nurhayati, yang juga istri dari terdakwa Saipudin.
Dalam percakapan tersebut, Nurhayati kepada Yanti Maria sempat mengatakan jika Golkar dan PKB sudah menerima pemberian uang ketok palu.
Dalam percakapan tersebut Yanti Maria juga sempat menanyakan kapan jatah untuk Gerindra akan diberikan. “Ngapo kami (Gerindra) lambat niat,” tanya Yanti kepada Nurhayati.
Menanggapi pertanyaan itu Nurhayati meminta untuk menunggu. “Tunggu bae,” jawab Nurhayati.
Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Gerindra, Yanti Maria, menegaskan jika dirinya tidak ada menerima uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Meski ia sendiri mengetahui ada pemberian uang tersebut untuk angggota dewan.
Penegasan ini disampaikan Yanti Maria saat menjadi saksi dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, di Pengadilan Tipikor.
“Saya tidak ada menerima,” tegas Yanti Maria menjawab pertanyaan salah seorang pengacara Erwan Malik.
Saat ditanyakan siapa saja anggota dewan yang sudah menerima uang ketok palu tersebut, Yanti Maria juga mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu,” pungkas Yanti Maria.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar, mengakui adanya permintaan uang kepada pihak eksekutif (Pemprov Jambi), untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Dikatakan Syahbandar, permintaan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Menurut Syahbandar, yang ia ingat permintaan tersebut disampaikan Elhelwi, sekretaris Fraksi PDIP.
Dalam pertemuan tersebut, kata Syahbandar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, juga sempat berbicara kepada terdakwa Erwan Malik (saat itu Plt Sekda Provinsi Jambi), yang turut hadir.
“Beliau (Cornelis Buston) bilang ada dak proyek untuk kami (pimpinan dewan)’,” kata Syahbandar menirukan perkataan Cornelis saat itu.
Permintaan proyek tersebut agar tidak terlalu kentara. Pernyataan Cornelis tersebut diamini 2 wakil ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap dan chumaidi Zaidi, yang turut hadir dalam pertemuan.
Kepada Syahbandar jaksa KPK juga menanyakan soal permintaan fee 0,25 persen dari salah satu proyek jalan yang akan dikerjakan. Namun Syahbandar mengaku tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu pak,” jawab Syahbandar.
Pada keterangan saksi dari Fraksi Golkar, M Juber mengakui jika uang ketok palu juga terjadi pada pembahasan sebelumnya. Hal itu menjawab pertanyaan dari JPU.
Untuk jumlahnya sendiri, kata Juber, sama dengan yakni Rp. 200 juta. “Sebelumnya sama 200 juta,” kata Juber di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Badrun Zaini.
Lalu JPU juga menanyakan cara penyerahannya, Juber mengatakan penyerahan dilakukan oleh salah seorang anggota dewan yaitu Kusnindar.
“Yang tahun lalu, yang menyerahkan adalah Kusnindar. Untuk menyerahkan untuk semuanya. Person to person,” sebutnya. (tim)