Kualatungkal, AP – Setelah terungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu di dalam Kota Kualatungkal sebanyak lima orang pelaku, dua diantaranya kurir yang berhasil dibekuk di depan PLN lama Jalan Harapan Kecamatan Tungkal Ilir.
Satuan Polisi Narkoba Mapolres Tanjab Barat berhasil mempetakan, bahwa kurir narkoba yang sudah lama menjual kurang lebih depan bulan operasional ini dikendalikan dari oknum Napi di LP Klas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Hal ini telah dikatakan Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,S.I.K melalui AKP Cahyono Yudi Sumarsono,SH dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (28/02).
Saat ini ada lima tersangka kasus narkoba yang diamankan. Pelaku berinisial FT (25) perempuan warga Parti IV, dia dibekuk hari Kamis kemarin. Dari hari hasil pengembangan FT merupakan penyalahguna narkotika jenis shabu shabu ini, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial WN (26) perempuan warga Parit Gompong yang dibekuk Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB, kemabali dilanjutkan pengembang dari WN, pihaknya juga berhasil mengamankan WD ditemukan narkoba shabu seberat 0,21 gram bruto.
Dari tiga pelaku yang diamankan tersebut, ternyata barang itu milik WN. Dari hasil pengembangan WN, dan narkoba ini didapat dari SY merupakan oknum Napi di LP Klas II Kuala Tungkal, dari pengakuan WN. “Jadi setelah kita ketahui barang bukti narkoba shabu itu dari SY (oknum napi red), maka kita sepakat dan melakukan pemesanan pukul 10.00 WIB sepakan untuk melakukan transaksi. Jadi SY ini, meminta kurir yang berhasil kita tangkap juga dia berinisial IW (34) Honorer Kesbangpol Pemkab Tanjab Barat dan PW (47) IRT merupakan istri dari oknum Napi SY itu, didepan Kantor PLN lama didalam Kota Kuala Tungkal itu,” kata Kasatnarkoba.
Disebutnya, berdasarkan pengakuan para kurir ini kepada penyidik, dia menjual narkoba ini kurang lebih sudah delapan bulan. Namun baru kali ini ketahuan baru berhasil diamankan.
“Pelaku yang kita tangkap itu pemain pemula semua. Jadi mereka (Para pelaku itu red) dikendalikan oleh SY ini,” bebernya. Jadi, lanjut dia kelima pelaku bersama barang bukti nya kini sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku itu disangkakan Pasal 112, 114 dan Pasal 132 undangan 35 tahun 2009 ancaman diatas 4 tahun. Kedepan, kita akan bongkar terus narkoba ini kok didalam LP bisa mengendalikan Narkoba itu dari mana kok bisa tahu, sementara SY itu saja didalam LP, aneh kan,” jelasnya. bjg